DPRD Bali Setujui Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat Jadi Perda

Posted on

DPRD Bali merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, dalam rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

“Kami berpandangan bahwa raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama,” kata Candra.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut tercermin melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis.

“Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali itu.

Raperda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Candra membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.

Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” jelas Candra.

Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, membacakan putusan pimpinan DPRD Bali terkait raperda ini.

“Memutuskan menetapkan memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi peraturan daerah,” ucap Disel.

Candra membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.

Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” jelas Candra.

Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, membacakan putusan pimpinan DPRD Bali terkait raperda ini.

“Memutuskan menetapkan memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi peraturan daerah,” ucap Disel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *