DPRD Provinsi Bali menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Keduanya adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dua Ranperda menjadi Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bali di ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (9/7/2025). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya serta dihadiri pula oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam kesempatan itu, naskah RPJMD Provinsi Bali 2025-2029 dibacakan oleh anggota DPRD Bali I Made Rai Warsa. Ia menyebut naskah tersebut telah disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD mengintegrasikan berbagai dokumen strategis seperti RPJPN, RPJMN, RTRW, RPPLH, dan KLHS. Serta mengusung pendekatan pembangunan berbasis kesatuan wilayah, satu pulau, satu perencanaan, satu tata kelola,” ujar Rai Warsa.
Rai Warsa menjelaskan naskah RPJMD Provinsi Bali itu juga memuat visi, misi, hingga program gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2025-2029. Adapun, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru dijabarkan ke dalam 22 misi pembangunan dan enam bidang prioritas utama.
Sementara itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dibacakan oleh Wakil Koordinasi Gede Kusuma Putra. Ia pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 dari BPK RI.
Meski begitu, Kusuma Putra menegaskan opini WTP bukan tujuan akhir bagi pemerintah daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus terus dilakukan secara wajar, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.
Diketahui, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Bali 2024 menemukan tiga isu utama. Termasuk terkait pengelolaan pungutan wisatawan asing (PWA) yang dinilai belum optimal, realisasi belanja pegawai belum sesuai ketentuan, dan penggunaan dana BOSP belum sesuai aturan.
DPRD Bali lantas memberi sejumlah rekomendasi agar Pemprov Bali menindaklanjuti berbagai catatan BPK itu sesuai batas waktu yang ditentukan. Dewan meminta regulasi baru terkait PWA agar segera disosialisasikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dewan juga mendorong penambahan anggaran pemeliharaan jalan yang rusak akibat hujan berkepanjangan. DPRD juga menekankan tentang kebijakan yang berpihak pada pemerataan pembangunan wilayah Bali.
Selain itu, DPRD juga mendorong peraturan daerah mengenai penjualan aset-aset Pemprov Bali. Misalkan tanah yang tidak digunakan sesuai fungsinya dan berada di zona lindung. Hal ini untuk upaya pemerintah mengoptimalkan aset daerah.