Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali akan memanggil pihak pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan dinas terkait di Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali juga akan dimintai keterangan.
“Minggu depan rencananya (dipanggil), kita cek jadwal kantor dulu. OPD terkait Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi, untuk pihak pengembang nanti akan kita perdalam,” kata Suparta kepada infoBali, Minggu (2/11/2025).
Suparta menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak pengembang masih akan dirapatkan secara internal untuk menentukan jadwalnya.
“Nanti pendalaman kepada pengembang atau pelaku usaha itu Satpol PP yang punya kewenangan, nanti Satpol PP yang melaporkan kepada kami ketika rapat,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Ia mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat lalu menemukan tiga pelanggaran utama yang membuat proyek harus diberhentikan sementara.
“Seperti fisiknya ada kegiatan di pinggir tebing itu pertama, kemudian ada kegiatan landasannya di pasir kan tanah negara itu, (ketiga) kan nggak boleh ada kegiatan di wilayah mitigasi bencana. Sudah jelas itu,” ujar Suparta.
Selain itu, dokumen perizinan proyek juga dinilai belum lengkap. “Tata ruangnya sudah ditemukan melanggar karena wilayah mitigasi bencana, izinnya masih belum lengkap,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali telah menghentikan sementara proyek lift kaca di tebing curam Pantai Kelingking. Proyek senilai Rp 200 miliar itu disetop setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi.
“Diberhentikan sementara. Secara administrasi OSS (Online Single Submission) memang sebagian besar sudah lengkap, hanya saja kesesuaian izin yang mereka kantongi itu masih ada yang (perlu dilengkapi) menurut temuan-temuan kami di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (31/10/2025).
Dharmadi menuturkan proyek yang bekerja sama dengan investor China itu berpotensi ditutup total karena banyak aspek yang tak sesuai ketentuan. Salah satunya terkait material proyek yang dinilai berbahaya dari segi keamanan.
“Kajian dan temuan dari Disnaker ESDM juga dinyatakan bahwa bahan yang digunakan belum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Dharmadi.
Selain itu, dokumen perizinan proyek juga dinilai belum lengkap. “Tata ruangnya sudah ditemukan melanggar karena wilayah mitigasi bencana, izinnya masih belum lengkap,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali telah menghentikan sementara proyek lift kaca di tebing curam Pantai Kelingking. Proyek senilai Rp 200 miliar itu disetop setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi.
“Diberhentikan sementara. Secara administrasi OSS (Online Single Submission) memang sebagian besar sudah lengkap, hanya saja kesesuaian izin yang mereka kantongi itu masih ada yang (perlu dilengkapi) menurut temuan-temuan kami di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (31/10/2025).
Dharmadi menuturkan proyek yang bekerja sama dengan investor China itu berpotensi ditutup total karena banyak aspek yang tak sesuai ketentuan. Salah satunya terkait material proyek yang dinilai berbahaya dari segi keamanan.
“Kajian dan temuan dari Disnaker ESDM juga dinyatakan bahwa bahan yang digunakan belum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Dharmadi.






