DPRD Bali Sahkan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Praktik Nominee Dilarang

Posted on

DPRD Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee menjadi peraturan daerah (Perda). Nantinya, praktik nominee atau alih kepemilikan lahan dengan skema pinjam nama akan dilarang.

“Ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten di wilayah Provinsi Bali yang telah mengalami degradasi dan menurun daya dukungnya pada setiap tahun,” ujar Koordinator Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Agung Bagus Tri Candra Arka saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Candra mengungkapkan Perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Jagat Kerthi. Hal ini diklaim untuk mempertahankan daya dukung lahan pertanian, perkebunan, dan holtikultura yang produktif dari alih fungsi dan pratik nominee.

“Dan menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan terhadap lahan yang produktif dalam kerangka mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alih fungsi lahan di Pulau Dewata membuat lahan pertanian menjadi sangat terdesak. Koster menilai alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan komersial itu akan mengancam ketahanan pangan di Bali.

“Sehingga harus sudah kita kembalikan. Kalau tidak, ya tidak perlu 100 tahun kita akan menghadapi sumber pangan dan subak akan semakin terancam. Sehingga ini akan terjadi ancaman besar bagi upaya kita memenuhi ketersediaan pangan Provinsi Bali untuk masyarakat kita terutama,” kata Koster.

Koordinator Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Agung Bagus Tri Candra Arka saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).