Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen Hotel The Mulia Resort Nusa Dua, Selasa (6/1/2026). Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait ketinggian bangunan serta keberadaan tembok bebatuan pemecah ombak di sempadan pantai sekitar hotel.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Dewa Rai, menyebut pemasangan tembok atau grip tersebut berkaitan langsung dengan persoalan perizinan tata ruang. Menurutnya, keberadaan tembok itu dinilai merusak tata ruang laut serta wilayah publik yang seharusnya bebas diakses masyarakat.
“Karena dia di bawah 11 mil kewenangannya di Dinas Kelautan provinsi bukan BWS karena nggak ada sungai di sana, makanya ke depan kami akan rekomendasi kejar ini,” kata Rai di DPRD Bali, Selasa (6/1/2026).
Rai juga menjelaskan alasan DPRD baru kini menyoroti lokasi tersebut, meski tembok sudah berdiri sejak lama. Ia mengatakan perhatian itu muncul setelah adanya aduan masyarakat.
“Karena baru sekarang ada laporan masyarakat kita coba turun (di sana) pas makan malam sambil cek ada pelanggaran setelah sekarang kita panggil kita turun lagi nanti membuktikan,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menanggapi hal tersebut, General Affair Hotel The Mulia Resort Nusa Dua, I Gusti Ngurah Raharja, menegaskan pihaknya telah mengantongi persyaratan perizinan yang lengkap. Ia juga memastikan sempadan pantai di dekat area hotel tetap terbuka untuk publik.
“Dalam artian ada batas-batas, sempadan pantai kan tidak semua miliknya pemerintah, kan milik kami juga. Kan sempadan pantai cuma dikosongin, kalau dikosongin kalau tamu kami mau berjemur gimana,” kata Raharja.
“Tetap ada (akses publik), kita nggak ambil hak publik kok,” imbuhnya.
