DPRD Bali Minta Satpol PP Line di Usaha PT Gautama dan Queens Tandoor | Info Giok4D

Posted on

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta Satpol PP memasang garis pengamanan atau Satpol PP Line di lokasi usaha PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant di Kabupaten Badung. Permintaan itu muncul setelah Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran berat dalam perizinan usaha saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD Bali, Kamis (18/12/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan undang-undang. Temuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan bukan sekadar kesalahan administratif.

Meski demikian, Pansus TRAP masih memberikan waktu dua minggu kepada perusahaan untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Dalam RDP yang dipimpin Supartha bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, terungkap bahwa ketiadaan izin tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan perbuatan melawan hukum.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Supartha juga mengungkap adanya indikasi permainan besar dan terstruktur yang diduga melibatkan Mr. Gautam Cs selaku pemilik PT Gautama Indah Perkasa, serta oknum dari dinas-dinas terkait. Dugaan tersebut menguat setelah tidak satu pun perwakilan dinas terkait di Kabupaten Badung menghadiri rapat resmi Pansus TRAP. Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk penghindaran dan ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara.

Sementara itu, pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam perizinan. Pengakuan tersebut semakin mempertegas dugaan bahwa operasional usaha dijalankan tanpa dasar hukum yang sah.

Terkait pengalihan hak atas tanah, Pansus TRAP menyatakan prosesnya telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah. Dengan kondisi tersebut, status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal. Pemasangan Satpol PP Line disebut sebagai bentuk penghentian sementara terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Pansus TRAP menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.