Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan berdasarkan kajian, proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.
Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
“PT Step Up Solusi Indonesia diduga telah mendirikan bangunan dengan ketinggian yang melebihi ketentuan dimaksud, tanpa adanya dasar hukum yang sah dalam bentuk pengecualian atau persetujuan khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” papar Budiutama dalam rapat kerja di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025).
Komisi I DPRD kemudian menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran izin tersebut. Yakni, meminta dinas-dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan Step Up. Dewan juga meminta agar proyek itu dihentikan untuk sementara.
Selain itu, merekomendasikan kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian bangunan hingga pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuan lingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” terangnya.
DPRD juga merekomendasikan penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan, apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, mendorong Satpol PP, Dinas Perizinan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif.
“Termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar. Serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan,” urai Budiutama.
Sebelumnya, proyek hotel milik Step Up viral di media sosial. Proyek di pinggir pantai tersebut tampak mencolok karena bangunannya yang tinggi dan diduga melanggar sempadan pantai.