Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengkritik wacana Gubernur Bali Wayan Koster merancang Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata Berkualitas. Perda tersebut nantinya mengatur cek saldo tiga bulan terakhir wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
“Bagaimana caranya mengimplementasikan perda itu kalau misalnya dari Imigrasi mengizinkan masuk atau menerbitkan visa, itu pertanyaan saya,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk mengatur wisatawan asing masuk ke Indonesia, bukan Pemprov Bali. Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana caranya mengecek saldo wisman jika semuanya diproses melalui Imigrasi.
“Ya gimana caranya ngecek, orang kita PWA aja masih kesannya ngomongnya kita ngemis. PWA kan masih belum sebuah kewajiban itu, itu masih sukarela sifatnya hanya 34 persen wisatawan yang bayar,” jelas politikus Golkar itu.
Ajus menegaskan dirinya tidak anti dengan ide Koster. Namun, seharusnya ide dibarengi dengan dengan caranya sekaligus. “Menurut saya, karena kalau ide itu harus dibarengi dengan cara pengimplementasiannya seperti apa, eksekusinya seperti apa,” bebernya.
Ajus menyarankan agar Koster berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat baru dibawa draf perda tersebut ke DPRD Bali.
“Bukan wewenang kita, nggak bisa kita melarang orang masuk Bali. Kita sudah ngomong berkali-kali di beberapa rapat kalau mau wisatawan berkualitas fasilitasnya juga harus berkualitas,” ungkap Ajus.
Menurut Ajus, fasilitas-fasilitas di destinasi wisata harus diperbaiki agar mendapatkan citra pariwisata berkualitas. Misalkan, masalah sampah, macet, hingga toilet-toilet di destinasi wisata.
“Fasum-fasum kita diperbaiki, itu maksudnya. Sistem kita diperbaiki jangan ada pungli-pungli. Orang kan males (datang) kalau misalnya ada pungli segala macam,” tutur Ajus.
“Jangan maksa-maksa yang berkualitas datang kalau kita tidak bisa menyediakan fasilitasnya,” tandas dia.
Sebelumnya, Pemprov Bali merancang Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut adalah mengecek saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Pulau Dewata.
“Bali mengarah ke pariwisata berkualitas, agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul, satu, dia menghormati aturan dan budaya Bali. Kedua, dia (wisatawan) cinta Bali,” kata Koster, Sabtu (3/1/2026).






