Denpasar –
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, menyampaikan kekhawatirannya terkait alokasi 58 persen Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pembangunan desa.
“Ini jangan sampai dana desa yang seharusnya bisa membangun fisik atau memperbaiki sarana prasarana di desa jangan sampai itu terganggu,” kata Gung Cok kepada, Jumat (20/2/2026).
Kemudian, Gung Cok juga mewanti-wanti jangan sampai mengganggu rencana program satu tahun desa yang telah dirancang. Biasanya, warga desa di Bali menggunakan dana desa untuk memelihara tempat ibadah, pengaspalan jalan desa, jalan pertanian, dan perkebunan.
“Makanya ada dana desa 58 persen (untuk Kopdes Merah Putih) itu harus benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat, intinya menurut saya jangan sampai mengganggu kegiatan,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali itu.
Pada prinsipnya, Gung Cok setuju adanya alokasi untuk pengembangan Kodes Merah Putih. Namun, ia memberikan catatan agar dapat disosialisasikan terlebih dahulu melalui pemerintah daerah agar tidak menjadi masalah baru di masyarakat.
“Jangan sampai dana desa ini menjadi satu permasalahan baru, menjadi pemicu dari dana yang masuk dikorupsi. Di Bali jangankan dana desa, LPD-LPD masyarakat aja banyak yang bermasalah,” terangnya.
Pun demikian, menurutnya jika alokasi dana desa ini terserap sesuai regulasi akan membantu keperluan masyarakat.
“Jangan sampai berkedok koperasi merah putih tapi hanya tertentu yang bisa meminjam, jangan sampai ada masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, dilansir, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini diatur fokus pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026. Di dalamnya ditetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk program KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).






