DPRD Bali Didorong Tak Terima Insentif, Tabanan Belum Naikkan Tunjangan

Posted on

Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menilai anggota dewan tidak perlu diberi insentif. Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengevaluasi tunjangan anggota dewan.

“Baiknya semua menerima gaji pokok aja baik DPRD maupun pegawai negeri, nggak ada lagi insentif,” kata Kresna Budi kepada infoBali, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, langkah itu akan membuat posisi anggota dewan dan pegawai negeri sipil menjadi setara. Meski begitu, ia mengaku belum menyampaikan usulan tersebut kepada seluruh anggota DPRD Bali.

Ia juga mengingatkan agar persoalan insentif dan tunjangan tidak hanya dibebankan kepada anggota dewan.

“Penting kiranya jangan dewan aja dipermasalahkan, biar berkeadilan semua harus diawasi,” ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Pemprov Bali akan mengevaluasi tunjangan DPRD.

“Nanti kami evaluasi. Evaluasi disesuaikan dengan kebutuhan, realitas, dan begitu juga kami akan melihat juga karena ini berimplikasi dengan inflasi,” kata Giri Prasta seusai Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Giri menjelaskan, Pemprov Bali selama ini berupaya menjaga stabilitas inflasi di kabupaten/kota. Pemprov juga rutin menggelar rapat dan sidak untuk mengendalikan harga komoditas.

“(Evaluasi) Sudah jalan. Tinggal menunggu keputusan saja,” tutur mantan Bupati Badung dua periode itu.

Di sisi lain, DPRD Tabanan memastikan belum ada rencana menaikkan tunjangan rumah maupun transportasi bagi ketua, wakil, maupun anggota dewan. Besarannya masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan hal itu seusai rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif, Selasa (9/9/2025).

“Belum ada peningkatan tunjangan rumah maupun tunjangan transportasi. (Besarannya) masih mengacu yang lama. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu,” kata politikus asal Penebel itu.

Tunjangan anggota DPRD Tabanan diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017. Aturan ini merinci hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Tabanan.

Berdasarkan aturan itu, Ketua DPRD Tabanan berhak atas tunjangan Rp 62.135.000 per bulan untuk perumahan dan transportasi di luar gaji pokok serta tunjangan lainnya. Wakil Ketua DPRD menerima Rp 54.803.000 per bulan, sedangkan anggota DPRD Rp 49.027.000 per bulan.

Pasal 6 peraturan tersebut mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp 43.973.000, Wakil Ketua Rp 37.681.000, dan anggota DPRD Rp 32.861.000 per bulan.

Sementara Pasal 7 mengatur tunjangan transportasi Ketua DPRD Rp18.162.000, Wakil Ketua Rp 17.122.000, dan anggota DPRD masing-masing Rp 16.116.000 per bulan.

DPRD Tabanan Tegaskan Belum Naikkan Tunjangan

Di sisi lain, DPRD Tabanan memastikan belum ada rencana menaikkan tunjangan rumah maupun transportasi bagi ketua, wakil, maupun anggota dewan. Besarannya masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan hal itu seusai rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif, Selasa (9/9/2025).

“Belum ada peningkatan tunjangan rumah maupun tunjangan transportasi. (Besarannya) masih mengacu yang lama. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu,” kata politikus asal Penebel itu.

Tunjangan anggota DPRD Tabanan diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017. Aturan ini merinci hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Tabanan.

Berdasarkan aturan itu, Ketua DPRD Tabanan berhak atas tunjangan Rp 62.135.000 per bulan untuk perumahan dan transportasi di luar gaji pokok serta tunjangan lainnya. Wakil Ketua DPRD menerima Rp 54.803.000 per bulan, sedangkan anggota DPRD Rp 49.027.000 per bulan.

Pasal 6 peraturan tersebut mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp 43.973.000, Wakil Ketua Rp 37.681.000, dan anggota DPRD Rp 32.861.000 per bulan.

Sementara Pasal 7 mengatur tunjangan transportasi Ketua DPRD Rp18.162.000, Wakil Ketua Rp 17.122.000, dan anggota DPRD masing-masing Rp 16.116.000 per bulan.

DPRD Tabanan Tegaskan Belum Naikkan Tunjangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *