Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh Majelis Desa Adat (MDA) Bali terkait peran dan kewenangan terhadap desa adat.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, I Wayan Gunawan, menilai peran MDA selama ini mendapat sorotan berbagai pihak karena dianggap menyimpang dari fungsi dan kewenangannya, terutama dalam urusan pelantikan Bendesa Adat.
“Sehubungan dengan itu kami Fraksi Partai Golkar mendesak saudara Gubernur yang memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan desa adat untuk meluruskan batas-batas kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, agar kasus ini tidak berdampak luas pada masyarakat desa adat pada umumnya,” ungkap Gunawan.
Permasalahan mencuat setelah MDA Bali ikut campur dalam proses pemilihan Bendesa Adat di Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Sikap MDA yang terlalu jauh mencampuri urusan internal desa adat memicu kritik dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai MDA seharusnya bersifat sebagai lembaga koordinatif antarbendesa adat, bukan sebagai atasan struktural yang memiliki kewenangan menentukan pemilihan atau pelantikan bendesa adat.