Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila di tebing Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (6/5/2025). Dewan mengancam membongkar sejumlah vila hingga restoran yang tak berizin di kawasan tersebut.
“Dari hasil itu kami mendapatkan beberapa vila, restoran, lebih banyak berdiri di atas tanah negara. Kemudian tidak ada izin-izinnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat dihubungi infoBali, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, dewan juga menemukan bangunan yang berdiri di tepi jurang. Saat sidak, Budiutama melanjutkan, sejumlah pekerja tampak beraktivitas menyelesaikan beberapa proyek yang sedang dibangun di sana.
DPRD Bali, dia berujar, akan mendata pemilik bangunan-bangunan ilegal tersebut. Hal itu juga untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan bangunan itu.
“Kami data dulu, kami beri batas waktu 10 hari,” ujar Budiutama.
“Kalau itu pelanggaran berat, ya kami akan ambil sikap tegas pembongkaran vila-vila yang tidak memiliki izin,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
Pria asal Bangli itu berkeyakinan seluruh bangunan di sana tidak memiliki izin. Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian karena tidak bisa menerima pajak hotel dan restoran.
Budiutama belum bisa menyampaikan nilai kerugian yang dialami negara terkait bangunan ilegal tersebut. Ia menduga praktik serupa sudah berlangsung lama dan terkesan ada pembiaran.
“Nanti kami akan mengundang eksekutif, termasuk pemilik-pemilik vila di sana. Makanya kami kemarin tidak bisa mengambil sikap karena datanya belum lengkap,” pungkasnya.