Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Badung 2025-2029. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025, Selasa (5/8/2025).
Selain menetapkan Raperda RPJMD Badung, dewan juga mengesahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badung. Selain itu Bupati Badung dan DPRD Badung juga menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, bersama para wakil DPRD, dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Laporan hasil pembahasan DPRD Badung disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra.
Menurut Agus Nadi Putra, dokumen penganggaran dan lainnya sudah dibahas dalam beberapa kali rapat fraksi, Badan Anggaran (Banggar), dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Badung.
Dalam paparannya, pendapatan daerah dirancang Rp 11,1 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 12,7 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,8 triliun lebih. Pengeluaran pembiayaan Rp 200 miliar.
“Untuk itu terhadap satu dokumen penganggaran tersebut dapat disetujui dan disepakati dalam nota kesepakatan bupati Badung dengan DPRD Badung. Ini sebagai pedoman perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran kerja dan penetapan Perda,” papar Nadi Putra.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan perubahan KUA PPAS 2025 sudah disusun secara realistis untuk mendukung pembiayaan program kesejahteraan masyarakat Badung. Anggaran yang ada, dialokasikan seluruhnya untuk mengatasi isu strategis.
“Hari ini tonggak penting menentukan Badung dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pemerintah dan DPRD Badung sudah menyetujui Raperda RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029 jadi peraturan daerah. Dengan begitu, maka semua stakeholder pembangunan hingga swasta punya kewajiban yang sama dalam wujudkan visi misi program prioritas daerah,” kata Adi.
Lebih lanjut Adi menyampaikan semua anggota dewan menyepakati semua rancangan perda yang dibahas. Selanjutnya untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali sebelum sah menjadi perda.