DPR Soroti Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dorong Bentuk Tim Independen

Posted on

Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. DPR mendesak kasus tersebut diusut secara transparan dan mendorong pembentukan tim pemantau independen.

“Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri,” kata anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Rabu (9/7/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025. Sebelum tewas, Brigadir Nurhadi sempat berpesta hingga mabuk bersama dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Selain Nurhadi dan dua atasannya, pesta di vila itu juga melibatkan dua perempuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai tersangka dalam kematian Nurhadi.

Status tersangka juga diberikan kepada Misri, seorang perempuan asal Jambi yang ikut berpesta di vila tersebut. Meski begitu, polisi belum mengungkap peran ketiga tersangka dalam insiden tewasnya Nurhadi.

“Tragedi ini bukan hanya tentang satu korban. Ini tentang bagaimana institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum justru diuji ketika menghadapi kasus pelanggaran dari dalam,” imbuh Sudding.

Sudding lantas menyoroti gaya hidup aparat kepolisian dalam kasus tersebut. Termasuk kelakuan para polisi itu saat berpesta hingga disebut-sebut mengonsumsi obat-obatan.

“Bagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat dapat dipercaya bila personelnya kerap kali diketahui melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan nilai-nilai moral, serta pidana?” ujar anggota komisi bidang penegakan hukum DPR itu.

Sudding lantas mengkritik munculnya narasi awal yang menyebut bahwa Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam. Narasi tersebut kemudian berubah setelah ada penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, penyelidikan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih berlangsung.

“Fakta bahwa narasi tersebut baru berubah setelah adanya penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa ada potensi penanganan awal yang tidak transparan. Bila benar terdapat upaya menutupi atau memanipulasi informasi, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Sudding.

Terkait itu, Sudding mendorong pembentukan tim pemantau independen dari Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas internal Polri. Sebab, dia berujar, impunitas dalam tubuh institusi penegak hukum akan merusak kepercayaan publik.

“Tujuannya bukan hanya untuk menjamin proses hukum yang adil, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ungkap legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Sudding menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Terutama terkait pembinaan, sistem pengawasan internal, dan mekanisme evaluasi karier.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural harus sampai pada pembenahan SDM secara serius,” pungkasnya.

Dorong Pembentukan Tim Pemantau Independen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *