Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap pria berinisial UJ di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Pria berusia 41 tahun yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap bersama pacar dan rekannya di rumah UJ yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Wakapolres Buleleng Kompol Gusti Agung Made Ari Wirawan mengungkapkan penangkapan UJ bersama pacarnya berinisial SN dan rekannya RM berawal dari informasi masyarakat. Polisi lantas menggerebek rumah UJ pada Jumat (23/5/2025).
“Dalam kegiatan tersebut, berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Buleleng bernama UJ selaku pemilik rumah dan pacarnya yang bernama SN dalam kamar tidur di rumah tersebut,” ungkap Wirawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Menurut Wirawan, pria berinisial RM yang merupakan rekan UJ diamankan di kamar lainnya. Disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi lantas menggeledah badan serta rumah UJ. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 2,23 gram.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa UJ menyuruh RM untuk mengambilkan paket sabu kepada seorang lelaki bernama Winjana asal Desa Sidetapa,” imbuh Wirawan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Polres Buleleng juga menangkap pria berinisial SR yang sebelumnya masuk DPO kasus narkoba. SR ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, pada 9 Mei lalu.
“DPO berhasil diamankan dan selanjutnya dengan disaksikan oleh pemilik kos dilakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkoba,” ungkap Wakapolres Buleleng Kompol Gusti Agung Made Ari Wirawan, Selasa.
Wirawan mengungkapkan keterlibatan SR berawal dari penangkapan rekannya berinisial Catur. Kepada polisi, Catur mengaku mendapat narkoba dari SR.
Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi pun mengendus keberadaan SR dan mengamankan pria itu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dari hasil penggeladahan, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,39 gram. SR mengakui menjual sabu kepada Catur melalui pesan Whatsapp (WA). Adapun, transaksi barang haram itu dilakukan dengan sistem tempel di pinggir Jalan Desa Sembiran, Buleleng.
Selain SR, Polres Buleleng juga berhasil menangkap tersangka lain di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka berinisial SD (39), KL (46), KM (40), PA (31), BA (36), DN (27), UJ (41), SN (20), RM (43), dan DD (28).
Atas perbuatannya KL, KM, PA, dan BA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, SD, DN, UJ, SN, RM, DD, dan SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.