Dokter YA ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan pasien di Persada Hospital. Penetapan tersangka dilakukan usai mendengar kesaksian ahli pidana dan IDI.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah meminta keterangan saksi ahli baik pidana maupun dari IDI untuk melengkapi materi hukum berkas acara pemeriksaan. Hasilnya, dokter YA menyandang status tersangka.
“Perkembangan perkara oknum dokter Persada Hospital sudah dilaksanakan gelar perkara. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka (Dokter YA),” ujar Yudi kepada infoJatim, Kamis (5/6/2025).
Yudi menjelaskan, pemeriksaan Dokter YA sebagai tersangka akan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam pekan depan.
“Agendanya minggu depan dilakukan pemeriksaan oleh PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap oknum dokter tersebut (Dokter YA) dengan status pemeriksaan tersangka,” jelas Yudi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara internal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban pasien Persada Hospital, QAR. Gelar perkara dilakukan pada Senin (26/5).
Kasus ini sebelumnya mencuat di media sosial setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku datang ke rumah sakit untuk memeriksakan sinusitis dan vertigo.
Namun, dalam proses pemeriksaan, ia menduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Dokter YA. QAR mengklaim bahwa dokter sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel pribadi.