DLH Karangasem Perketat Aturan, Sampah Tak Dipilah Tak Akan Diangkut (via Giok4D)

Posted on

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem memperketat aturan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Mulai Rabu (14/5/2025), sampah yang tidak dipilah secara mandiri oleh masyarakat-antara sampah organik dan plastik-tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari, mengatakan kebijakan pemilahan sampah telah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil masyarakat yang menerapkannya.

“Mulai hari ini, kami akan lebih tegas terkait pengangkutan sampah. Jika sampah yang ditaruh di depan gang atau rumah warga belum dipilah dan tidak sesuai jadwal, tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan,” kata Tari, Rabu (14/5/2025).

Tari menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. DLH Karangasem juga akan menggandeng lurah dan kepala lingkungan agar edukasi ke warga berjalan lebih intensif.

“Jika dalam beberapa hari sampah tidak terangkut, masyarakat pasti akan bertanya-tanya. Ketika sudah mengetahui penyebabnya, saya sangat berharap mereka mau memilah sampah dan menaruhnya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Meski demikian, DLH tetap akan melakukan pemantauan beberapa minggu ke depan. Bila terjadi penumpukan sampah campuran, petugas akan tetap mengangkutnya. Namun, jika kondisi itu terus berulang, petugas kebersihan akan dikerahkan untuk berjaga di lokasi pembuangan dan memberikan pemahaman langsung kepada warga yang belum patuh.

DLH Karangasem telah menetapkan jadwal pembuangan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik hanya boleh dibuang pada Minggu, Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat. Sementara sampah plastik dan sejenisnya hanya dibuang pada Rabu dan Sabtu.

Sampah yang tidak dipilah atau dibuang di luar jadwal tidak akan diangkut oleh petugas.

“Sampah yang sudah dipilah tersebut nantinya akan diangkut oleh petugas kebersihan mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Jadi masyarakat bisa menaruh sampah di depan gang atau rumah sebelum pukul 06.00 Wita,” jelas Tari.

DLH Karangasem berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memilah sampah sejak dari rumah, mengingat kondisi TPA Butus saat ini sudah dalam keadaan overload.

Edukasi Intensif dan Penjadwalan Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *