Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/12/2025). Ia dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi Rp 1,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Putu Wulan Sagita Pradyani, menyatakan Putu Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayu Putu Rina Dewi dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa di depan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara, dalam hal ini BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana, sebesar Rp 1,51 miliar.
“Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak punya cukup harta benda, maka diganti pidana penjara 3 tahun,” ungkap Jaksa.
Usai persidangan, Putu Rina lalu dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar. Di ruangan berukuran 3×3 meter, Putu Rina yang menggunakan pakaian putih kembali menangis dan tidak kuasa menahan kesedihan atas tuntutan tersebut.
Putu Rina menangis sesegukan, wajahnya memerah diselingi air mata yang terus keluar. Seakan kembali mengenang apa yang telah dilakukannya, bahkan sempat terdengar benda jatuh dari toilet seperti seolah dirinya mengaku bersalah atas perbuatannya.
Petugas pengadilan dan kejaksaan tampak berjaga di luar ruang tahanan untuk memberi kesempatan terdakwa menenangkan diri sebelum akhirnya dibawa kembali ke Jembrana oleh petugas Kejari Jembrana dengan pengawalan kepolisian.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Sebelumnya, Putu Rina mengaku menyesal melakukan perbuatannya seusai dirinya ditanya oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat itu, Wayan Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan hal yang diinginkan saat persidangan.
“Apakah ada yang mau disampaikan?” tanya hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/12/2025) lalu. Putu Rina lalu menjawab sambil menangis. “Merasa bersalah pasti, pak (menangis),” ungkap terdakwa. Saat ditanya dirinya menyesal, ia hanya mengangguk sembari mengusap air matanya.
Singkat cerita kasus ini, Putu Rina diketahui menggunakan modus seperti dana blokiran nasabah, kegiatan kredit topengan, kredit tampilan, dan penggunaan uang angsuran. Seluruh dana yang dikorupsi, Putu Rina menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Seperti membeli mobil, membeli rumah BTN, hingga membangun bisnis koperasi simpan pinjam,” ujar Jaksa.
Nahas, bisnis koperasi yang ia bangun justru merugi hingga akhirnya gulung tikar. Dana koperasi miliknya juga ikut dibawa kabur oleh karyawannya sendiri. Dalam kasus ini, Putu Rina sudah mengetahui apa yang diperbuatnya melanggar ketentuan hukum.






