Mataram –
Dituntut 14 tahun penjara, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/3/2026) malam. Ia bersikeras tidak membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Hukuman 14 tahun penjara itu bukan hanya sekedar angka. Itu adalah masa depan anak-anak saya, istri saya, itu adalah sisa hidup saya,” kata Yogi dengan suara bergetar.
Yogi menyebut tuntutan jaksa bukan sekadar ancaman hukuman, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarganya. Ia mengaku datang ke Gili Trawangan untuk berlibur bersama Nurhadi tanpa ada pertengkaran atau dendam.
“Tidak ada alasan bagi saya untuk menghilangkan nyawanya,” ujarnya.
“Jika saya dengan senagaja membunuh almarhum Muh Nurhadi, apakah saya akan tetap di lokasi? Apakah saya yang mencoba memberikan resusitasi jantung paru dalam keadaan panik? Saya tidak melarikan diri, saya tidak menghilang, saya tidak menyembunyikan diri, karena saya tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Di hadapan majelis hakim, Yogi juga menyampaikan empati kepada keluarga Nurhadi. Namun, ia menilai ada duka lain yang ikut ditanggung keluarganya.
“Namun, Yang Mulia, ada duka lain yang juga nyata. Anak saya hidup dengan pertanyaan yang belum bisa mereka pahami. Apakah ayah benar seorang pembunuh? Istri saya menanggung beban sosial. Keluarga saya memikul rasa malu dan tekanan,” katanya.
“Seluruh keluarga saya akan ikut menanggungnya sepanjang hidup. Namun yang saya rasakan, Yang Mulia, yang dipertahankan bukanlah kebenaran, melainkan pembenaran,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada Yogi.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” tuntut Ahmad Budi Muklish, Kamis (26/2/2026).
Jaksa juga menuntut Yogi membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri Brigadir Muhammad Nurhadi, sebesar Rp 385.773.589 berdasarkan penilaian LPSK.
“Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut,” sebutnya.
“Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun,” sambung Muklish.
Jaksa menyatakan Yogi terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti,” katanya.
Yogi menjadi terdakwa bersama Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025) malam, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Yogi, Aris, serta dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka, namun belum mulai diadili karena berkasnya baru dinyatakan lengkap.






