Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap 49 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 49 pengedar dan kurir narkoba sepanjang Maret hingga April 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari 29 kasus yang diungkap.

“Pengungkapan kasus bulan Maret dan April 2025 sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang,” kata Wakapolda NTB Brigjen Hari Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya 3,1 kg sabu, 11 butir ekstasi, dan 645,281 gram ganja.

“Nilai kerugian ekonomi bagi jaringan tersebut senilai Rp 4,6 miliar lebih,” ungkap Hari.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj menyebut ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan dua bulan terakhir. Salah satunya terjadi di Dusun Bangkar Buak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial LMH. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat hampir 1 kilogram.

“Berat bersih sabu yang kami amankan 999,08 gram,” sebut Roman.

Pengungkapan besar lainnya melibatkan dua tersangka kurir antarprovinsi. Mereka masing-masing berinisial T (55), warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; serta I (53), warga Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

Keduanya ditangkap saat menginap di Hotel and Boutique Srikandi, Jalan Kebudayaan Nomor 2, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi menyita sabu seberat 999,20 gram dari mereka.

“Sabu itu didapatkan tersangka T dari Riau, kemudian dibawa melalui jalur darat dari Batam menuju Lombok. Perjalanan membawa sabu itu memakan waktu sekitar seminggu,” jelas Roman.

Menurutnya, sabu dibawa pada 4 Maret 2025 dan baru diamankan pada 11 Maret 2025. Tersangka T dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.

Penangkapan berikutnya dilakukan di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka berinisial IKWP, IGP, dan IKTP.

“Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 344,287 gram,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.