Denpasar –
Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengungkap penyebab lambannya penerbitan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi. Proses penerbitan Perda ini masih ngadat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta mengatakan Kemendagri memberi sejumlah catatan terkait Perda ASKP tersebut. Salah satunya terkait penyesuaian judul dan substansi Perda agar tidak hanya mengatur angkutan sewa khusus pariwisata, melainkan juga mengatur angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
“Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,” kata Mudarta kepada, Senin (23/2/2026).
Kemendagri, dia berujar, juga menyoroti beberapa substansi yang dinilai belum memperhatikan asas kepentingan umum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalkan mengenai perbedaan tarif penumpang bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
Menurutnya, Kemendagri juga menilai pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah daerah belum diatur secara tegas. Demikian pula mengenai batasan perbedaan antara persyaratan dan kewajiban bagi perusahaan angkutan sewa, penyedia aplikasi, hingga pengemudi.
“Persyaratan bagi pengemudi yang mewajibkan memiliki KTP berdomisili di Provinsi Bali berpotensi menimbulkan diskriminatif,” ungkap Mudarta.
Mudarta mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberi jawaban terhadap semua catatan Kemendagri tersebut pada Selasa (24/2/2026). Termasuk tentang tarif hingga kartu identitas pengemudi sebagaimana tercantum dalam naskah Perda.
Sebelumnya, puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2). Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes atas lambannya penerbitan nomor registrasi Perda ASKP.
FPDPB memberi waktu hingga dua pekan kepada pemerintah daerah untuk segera memberikan kejelasan mengenai Raperda ASKP tersebut. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih belum terdapat perkembangan, FPDPB mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.






