Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu memanggil SH, guru SDN 2 Pajo yang memukul MH, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Pajo. Peristiwa itu terjadi saat rapat pembagian tugas mengajar di sekolah, Senin (14/4/2025) pagi.
Disdikpora dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan pembinaan terhadap SH. Tak hanya itu, SH juga diminta untuk mencabut laporannya di polisi.
Kepala Dinas Dikpora Dompu, Rifaid, mengatakan antara guru dan kepala sekolah sudah sepakat berdamai pascakejadian itu.
“Setelah dimediasi oleh PGRI dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Dinas, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak akan memperpanjang masalahnya,” ujar Rifaid saat dihubungi infoBali Sabtu (19/4/2025).
Dalam mediasi itu, Rifaid melanjutkan, keduanya juga diminta dengan tegas untuk sama-sama mencabut kembali laporan di polisi. Sebelumnya, SH dan MH saling melapor atas dugaan penganiayaan. SH melapor ke Polsek Pajo, sedangkan MH ke Polres Dompu.
“Laporan di Polsek Pajo oleh oknum guru dicabut dan pengaduan di Polres Dompu juga segera dicabut oleh oknum kepala sekolah,” jelasnya.
Rifaid menegaskan kedua pendidik itu sudah sepakat tidak tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa. Jika terulang lagi dan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) maka akan diberikan sanksi dari Bupati Dompu.
“Kesepakatan damai tersebut ditandai oleh penandatanganan berita acara kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di atas meterai,” ujar Rifaid.
Diberitakan sebelumnya, SH diduga memukul MH saat rapat pembagian tugas mengajar di sekolah, Senin pagi. SH memukul lantaran tidak terima dengan jumlah jam mengajar yang dibagikan MH. SH menginginkan jam mengajar lebih karena statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, jadwal mengajar itu justru diberikan juga kepada guru sertifikasi atau non-ASN agar merata. SH kemudian naik pitam dalam rapat itu dan berusaha memukuli MH yang sedang memimpin rapat.