Disdikpora Buleleng Jelaskan TPG-Gaji 13 Guru PPPK yang Belum Dibayar

Posted on

Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng belum menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Buleleng Putu Ariadi Pribadi menjelaskan alasannya.

Menurutnya, gaji ke-13 dan TPG tertunda sampai dengan Juni 2025 karena terdapat kekurangan alokasi anggaran pada Rekening Tamsil dan TPG PPPK yang tidak cukup dilakukan pembayaran secara keseluruhan pada tahun anggaran 2024.

“Pembayaran Tamsil (gaji ke-13) dan TPG TW IV dapat dilakukan setelah tersedia anggaran cukup, dan baru dapat dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” kata Ariadi, melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Kemudian, untuk gaji ke-13 PPPK Guru belum terbayarkan karena menyesuaikan dengan regulasi terkait pemotongan pajak Tambahan Ekstra (TER). Ia menyebutkan koordinasi telah dilakukan dengan KPP Pratama dan saat ini proses pengajuan sudah mencapai tahap penerbitan SPP dan SPM.

“Koordinasi sudah dilakukan dengan KPP Pratama, dan saat ini proses pengajuan sudah sampai tahap penerbitan SPP dan SPM. Setelah itu akan dilanjutkan penerbitan SP2D untuk pembayaran Gaji 13, yang diupayakan cair dalam bulan Juni ini,” terangnya.

Untuk gaji ke-13 tahun 2025, ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penyaluran dilakukan langsung oleh kementerian kepada guru penerima.

“Kami telah menyelesaikan seluruh administrasi yang menjadi kewajiban daerah, sehingga Tamsil Semester I Tahun 2025 tinggal menunggu penyaluran dari pemerintah pusat,” tambah Ariadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *