Disdikpora Bali Ubah Pola Penerimaan SMA/SMK 2026, Kini Gunakan Nilai TKA [Giok4D Resmi]

Posted on

Denpasar

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bali mengubah pola penerimaan siswa baru jenjang sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan se-Bali tahun ajaran 2026/2027. Sistem penerimaan menggunakan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai penilaian utama dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menjelaskan kebijakan ini diterapkan mengacu pada sistem penerimaan sebelumnya yang menggunakan nilai rapor dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan akademik siswa. Menurutnya, nilai rapor kerap cenderung tinggi dari nilai yang sebenarnya didapatkan oleh siswa.

“Kalau kami lihat hasil TKA, jujur saja itu cukup miris. Nilai rata-rata Bali masih rendah dibandingkan standar nasional, terutama di matematika dan bahasa Indonesia,” ujar Wesnawa saat ditemui di Disdikpora Bali, Rabu (4/3/2026).

Wesnawa menjelaskan sistem seleksi siswa baru selama ini sangat mengandalkan nilai rapor. Namun, nilai rapor yang ada bukan nilai kemampuan akademik yang sebenarnya, justru dibuat lebih tinggi dan sulit dibedakan antarsiswa.

“Nilai rapor itu hampir semuanya benar. Akhirnya kami kesulitan memetakan kemampuan anak. Karena itu, mulai 2026 kami sepakat menggunakan nilai TKA supaya seleksi lebih adil dan objektif,” ujar Wesnawa.

Data rata-rata nilai TKA siswa SMA/SMK di Bali masih jauh dari harapan, kondisi ini mendapat perhatian yang serius. Terlebih Bali ingin menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Melalui kebijakan penerimaan siswa baru tersebut, Disdikpora Bali menerapkan empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pada proses seleksi, selain nilai TKA, Disdikpora Bali juga menggunakan nilai rapor, jarak domisili, dan usia calon murid. Kebijakan tersebut merupakan upaya pembenahan dari hulu.

“Kami ingin memperbaiki kualitas dari awal. Kalau sejak masuk SMA kualitas akademiknya sudah terpetakan dengan baik, pembinaan ke depan juga bisa lebih tepat,” ujar Wesnawa.

Selain itu, Wesnawa juga menegaskan penerapan kebijakan ini menyesuaikan kebijakan nasional. Disdikpora Bali memastikan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar orang tua dan calon siswa memahami perubahan yang akan dilakukan.

“Ini bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kami ingin masyarakat paham bahwa tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM Bali ke depannya,” jelas Wesnawa.

Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai SPMB. Komponen penilaian meliputi:

  • Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA): matematika dan bahasa Indonesia
  • Nilai rapor: nilai semester 1 – 5
  • Jarak domisili ke sekolah tujuan
  • Usia calon murid

Ketentuan Daya Tampung SPMB SMA/SMK di Bali 2026/2027

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut kuota setiap jalur penerimaan siswa baru:

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sekolah sesuai alamat pada data kependudukan.

Komponen penilaian seleksi:

  • Nilai TKA
  • Nilai rapor
  • Jarak domisili ke sekolah
  • Usia calon murid

Kuota:

  • SMA: 25-35 % dari daya tampung sekolah.
  • SMK: 8 % dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi merupakan jalur bagi calon murid dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas (inklusi).

Komponen penilaian seleksi:

  • Keluarga tidak mampu (Afirmasi)
    – Nilai TKA
    – Nilai rapor
    – Jarak domisili ke sekolah
    – Usia calon murid
  • Inklusi (penyandang disabilitas)
    – Jarak domisili ke sekolah
    – Usia calon murid

Kuota:

  • SMA:
    – 5% (bagi penyandang disabilitas)
    – 15% (bagi keluarga tidak mampu)
  • SMK:
    – 15% dari daya tampung sekolah

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Komponen seleksi penilaian:

  • Nilai TKA
  • Bobot Prestasi
    – Prestasi akademik (riset, sains, dan teknologi)
    – Prestasi Seni, Budaya, dan Bahasa Bali
    – Prestasi olahraga
    – Prestasi Seni, Budaya, dan Bahasa Nasional
    – Kepemimpinan (Ketua Osis, Ketua MPK, Ketua Pramuka, Ketua BES)

Kuota:

  • SMA: 40-50% dari daya tampung sekolah
  • SMK: 75% dari daya tampung sekolah

4. Jalur Mutasi

Merupakan jalur bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru yang mendaftarkan di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Komponen penilaian seleksi:

  • Jarak domisili ke sekolah
  • Usia calon murid

Kuota:

  • SMA dan SMK: 5% dari daya tampung sekolah

Jadwal Pelaksanaan SPMB SMA/SMK di Bali 2026/2027

Tahapan pelaksanaan penerimaan siswa baru SMA/SMK se-Bali telah ditetapkan oleh Disdikpora Bali baik calon siswa baru maupun orang tua dapat memperisapkan diri sejak awal.

  • Pendaftaran: 22-26 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 3 Juli 2026 (pukul 12.00 Wita)
  • Daftar ulang: 6 – 8 Juli 2026 (dibuka 6 Juli pukul 08.00 Wita dan ditutup 8 Juli pukul 14.00 Wita)
  • MPLS: mulai 13 Juli 2026