Disdikbud NTT Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan Terhadap Siswa Baru

Posted on

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) membolehkan sekolah untuk melakukan pungutan terhadap para siswa baru. Namun, pungutan itu harus bersifat wajar dan layak dan tidak membebani orang tua siswa.

“Selama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah boleh lakukan pungutan biaya. Namun, pemungutan itu harus bersifat wajar dan layak, serta tidak membebani orang tua siswa,” ujar Kadis Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, Kamis (26/6/2025), melalui sambungan telepon.

Pernyataan ini disampaikan Ambrosius seusai menghadiri rapat bersama Komisi V DPRD NTT yang membahas soal maraknya pungutan saat pendaftaran ulang di SMAN 5 Kupang.

Ambrosius akan melakukan evaluasi terhadap daftar pungutan di sekolah tersebut. Jika ada komponen yang sudah dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka item tersebut wajib dicoret dari daftar pungutan.

“Kami akan mendalami lagi item-item mana yang benar-benar dibutuhkan. Kalau ada yang sudah dicover oleh dana BOS, maka wajib dikeluarkan dari daftar pungutan,” urai dia.

Ambrosius menegaskan regulasi memang membolehkan sekolah melakukan pungutan, tetapi harus tetap rasional dan proporsional. “Kami akan segera lakukan evaluasi dan perhitungan ulang terhadap semua pungutan, agar sesuai dengan angka-angka yang wajar,” terang eks Kalak BPBD NTT ini.

Langkah tersebut akan diberlakukan di seluruh SMA negeri di NTT. Adapun SMK tidak termasuk karena memiliki skema pendanaan yang berbeda.

DPRD NTT Minta Pergub soal Dana Komite Sekolah

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mengharapkan agar Disdikbud NTT segera mengeluarkan edaran resmi dan pedoman pungutan yang dapat digunakan semua sekolah sebagai acuan dalam pengelolaan penerimaan peserta didik baru.

“Jangan sampai sekolah mengatur sesuka hati, ini harusnya ada aturan jelas dari dinas. Termasuk batasan angka dan jenis pungutan, semua harus terukur dan transparan,” terang Politikus Demokrat ini.

Winston juga mendorong agar segera disusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus tentang tata kelola dana komite atau sumbangan masyarakat. “Ha ini agar tidak multitafsir dan tidak menimbulkan polemik setiap tahun ajaran baru,” tambahnya.

Menurut dia, dengan adanya langkah rasionalisasi diharapkan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov NTT dapat menjalankan kebijakan penerimaan siswa baru secara adil, transparan, dan tidak membebani orang tua.

“Komisi V dan Dinas Pendidikan sepakat bahwa pengelolaan dana publik, baik dari pemerintah maupun masyarakat, harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kepatutan, demi menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif di Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan praktik pungutan yang marak dilakukan sejumlah sekolah menengah atas (SMA) saat proses pendaftaran ulang siswa baru tahun ajaran 2025.

Proses pendaftaran ulang di tingkat SMA, SMK, dan madrasah se-NTT resmi ditutup hari ini, Rabu (25/6/2025). Namun, sejumlah orang tua siswa masih mengeluhkan banyaknya pungutan yang dibebankan pihak sekolah.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan keluhan dari para orang tua terkait pungutan terus masuk ke lembaganya. Ia menyebut salah satu contoh terjadi di SMAN 5 Kota Kupang, yang memungut biaya pendaftaran ulang hingga Rp 2,2 juta. Jumlah itu termasuk sumbangan 8 standar pendidikan sebesar Rp 900 ribu.

Selain itu, sumbangan komite di sekolah tersebut juga tidak mengalami penurunan, masih tetap sebesar Rp 150 ribu per siswa per bulan. Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah sekolah negeri lainnya, baik yang dilaporkan maupun yang belum dilaporkan ke Ombudsman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *