Direktur Poltekkes Kupang Titipkan Rp 200 Juta ke Kejari Usai Digeledah

Posted on

Kupang

Direktur Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang, Irfan, menitipkan uang sebesar Rp 200 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penitipan tersebut dilakukan usai penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan 60 unit laptop di institusi tersebut.

“Kemarin ada penitipan dari direkturnya Rp 200 juta. Sebenarnya hasil perhitungan kerugian negara belum ada, tetapi karena yang bersangkutan berniat baik untuk memberikan penitipan jadi itu berupa penitipan,” kata Kajari Kota Kupang, Sherley Manutede, Selasa (10/2/2025).

Sherley menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli. Menurut dia, nilai penitipan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai pengembalian kerugian negara karena proses penghitungan masih berjalan.

“Nanti kalau hasil kerugian lebih dari itu nanti beliau menitipkan lagi. Kami hargai niat baik itu,” ujar Sherley yang juga merupakan eks Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati NTT.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Sherley menyebutkan Kejari Kota Kupang akan terlebih dahulu menggelar ekspose bersama tim penyidik. Gelar perkara tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk sikap kami perkara itu naik atau tidak, yang jelas kami akan gelar perkara dengan semua tim.” Tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Kajari Sherley Manutede melakukan penggeledahan di Poltekkes Kemenkes Kupang pada 9 Desember 2025. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan 60 unit laptop.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 60 unit laptop yang diperuntukkan bagi laboratorium kampus Poltekkes Kemenkes Kupang.