Dipinjamkan untuk Kerja, Motor Polisi di Buleleng Malah Dijual Rp 9 Juta

Posted on

Seorang anggota Polri di Buleleng melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Buleleng setelah motornya diketahui telah berpindah tangan. Sepeda motor yang dipinjamkan ke pelaku untuk keperluan bekerja justru dijual.

Korban diketahui bernama Ida Bagus Gede Gama Utama (39), anggota Polri yang tinggal di wilayah Sukasada. Ia melaporkan Komang AMY, karyawan swasta asal Denpasar, yang sebelumnya meminjam motor Honda Vario 125 milik Gama.

Motor tersebut dipinjam dengan sistem sewa harian sebesar Rp 50 ribu untuk menunjang pekerjaan terlapor. Kesepakatan itu berjalan lancar selama lebih dari satu tahun. Namun sejak November 2025, pembayaran sewa berhenti dan terlapor mulai sulit dihubungi.

Kecurigaan Gama terbukti setelah ia berhasil menemui terlapor di wilayah Denpasar pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Komang mengakui bahwa motor telah dijual kepada orang lain yang tidak dikenalnya seharga Rp 9 juta.

Akibat kejadian itu, Gama mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada 5 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini masih dalam penanganan penyidik.

“Benar, Polres Buleleng menerima laporan dugaan penggelapan. Sepeda motor yang dipinjam untuk bekerja dengan sistem sewa harian justru dijual tanpa seizin pemilik,” kata Yohana, Selasa (6/1/2026).