Uang ‘siluman’ diduga mengalir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu diungkap oleh salah satu anggota DPRD NTB, Abdul Rahim, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Rahim membocorkan hal itu saat diperiksa penyidik Kejati NTB terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) 2025. Ia menyebut uang ‘siluman’ di DPRD NTB itu besarannya antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.
Namun, Rahim tidak menjelaskan uang ‘siluman’ itu secara rinci kepada wartawan. Ia juga mengakui mendapatkan tawaran untuk menerima uang tersebut, tetapi menolak.
“Saya dengan tegas menyatakan saya menolak. Saya tidak menerima,” kata Rahim saat keluar dari ruang penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Kamis (24/7/2025).
Rahim juga enggan memerinci jumlah tawaran yang diterima. Ia juga tak mau menyebutkan orang yang memberikan tawaran.
“Kalau persoalan itu ke penyidik ya. Sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut Rahim, uang ‘siluman’ yang mengalir di DPRD NTB itu berbeda dengan uang pokir 2025. Adapun nominal dana pokir DPRD NTB 2025 mencapai Rp 2 miliar per orang.
Sebagai informasi, Rahim adalah salah satu anggota DPRD NTB yang diperiksa terkait korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokir 2025. Selain Rahim, penyidik Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa Indra Jaya Usman.
“Iya, saya dipanggil ini untuk (memberikan) klarifikasi (terkait pokir 2025). Kalau soal pertanyaan, langsung aja ke penyidik,” terang Rahim.
“Saya hanya dimintai keterangan untuk menyampaikan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar saja,” imbuh Rahim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahim.
“Iya benar, yang bersangkutan hari ini dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pokir 2025,” ujar Efrien.
Kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan sesuai surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025.