Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tetap merekrut tenaga kesehatan (nakes) honorer pada 2024 dan 2025. Padahal, semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bima dilarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Januari 2023.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dengan puluhan bidan dan perawat, Jumat, (4/7/2025). RDP itu juga dihadiri tujuh kepala puskesmas di Kota Bima, perwakilan RSUD Kota Bima, Dinkes, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.
“Dari data yang kami peroleh sejak 2024 dan 2025, tenaga honorer nakes di Kota Bima, baik bidan dan perawat masih direkrut. Padahal, sejak 2023 sudah tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Aliansi R4 Honorer Nakes Kota Bima, Ade Saputra.
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Kota Bima, Syamrusih, yang memimpin RDP langsung meminta seluruh kepala puskesmas di Kota Bima dan RSUD Kota Bima untuk menyampaikan data para pegawai di kantornya masing-masing, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kontrak hingga honorer (sukarela).
“Tolong perwakilan kepala puskesmas dan RSUD Kota Bima sampaikan satu persatu apakah benar atau tidak data ini,” kata Syamsurih.
Data lima dari tujuh puskesmas serta RSUD Kota Bima, total nakes honorer yang direkrut pada 2024 dan 2025 mencapai 63 orang. Hanya Puskesmas Paruga dan Puskesmas Kumbe yang tidak merekrut nakes honorer.
Usut punya usut, surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer nakes pada 2024 dan 2025 itu dikeluarkan Dinkes Kota Bima. Sementara puskesmas hanya menerima penempatan saja berdasarkan SK Dinkes Kota Bima.
Syamsurih justru terkejut mendengar hal itu. Pasalnya, di tengah kebijakan fiskal anggaran, proses perekrutan honorer nakes masih berjalan. Selain itu, honorer yang sudah lama mengabdi tengah dipikirkan bersama dalam mencarikan solusinya.
“Sungguh miris sekali. Honorer nakes yang lama juga masih sangat banyak dan belum ada kejelasan nasibnya. Tetapi, data sekarang honorer baru bermunculan,” kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Syamsurih menegaskan perekrutan honorer nakes, termasuk honorer lainnya, juga sudah tidak diperbolehkan lagi sejak 2023. Karena pemerintah pusat hingga kepala daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan hingga ancaman sanksinya.
“Regulasi dari pusat hingga daerah sudah jelas. Tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. SE larangan dikeluarkan sejak Pj Wali Kota Mohammad Rum, Muhtar Landa hingga Wali Kota A Rahman,” ujar Syamsurih.
Syamsurih menilai persoalan itu sangat serius. Karena, tidak menutup dinas-dinas lain juga melakukan hal yang serupa. DPRD Kota Bima menyikapinya dengan berencana membentuk panitia khusus (pansus).
“Pembahasan soal ini tidak hanya hari ini saja, akan terus kita tindaklanjuti. Bila perlu kita buatkan Pansus,” imbuh Syamsurih.
Kadinkes Kota Bima, Ahmad, belum bisa memberikan komentar mengenai perekrutan honorer nakes itu. Namun, dia memastikan nakes yang direkrut itu merupakan permintaan dari puskesmas.
“Ada permintaan dari puskesmas. Ada yang minta diri masing-masing. Apa sih kepentingan kita (dinkes) di sini, tidak ada,” imbuh Ahmad
Berikut data honorer nakes di Kota Bima yang direkrut pada 2024 dan 2025.