Dinas Ketenagakerjaan Bali Mengecek Status Pekerja Anak yang Alami Kecelakaan di TPS3R Gelgel

Posted on

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali sedang mengecek status pekerja anak berusia 14 tahun yang mengalami kecelakaan kerja di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Gelgel, Klungkung. Sebab, perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur.

“Nggak bolehlah, harusnya ya tidak (mempekerjakan anak di bawah umur). Kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun. Kami mau ngecek dahulu dari tim wasnaker sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” kata Kepala Disnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Senin (2/6/2025).

Namun, Setiawan berpendapat pengelola biasanya mempekerjakan warga setempat di bagian pemilahan sumber. “Kalau di pemilahan, di sumber masih memungkinkan, tetapi kalau di alat (berat), mestinya harus ada SOP maupun perjanjian kerjanya,” tuturnya.

Setiawan belum dapat memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Disnaker dan ESDM Bali masih akan melihat tata kelola TPS3R Gelgel. Terlebih, usaha pengolahan sampah itu berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf (14), seorang anak pekerja di TPS3R Gelgel, Klungkung, Bali, harus menjalani operasi amputasi tangan pada Jumat (30/5/2025) malam. Penyebabnya karena tangan Yusuf hancur akibat masuk ke dalam mesin pencacah sampah.

Kecelakaan terjadi ketika Yusuf berusaha mengambil sampah canang yang tidak tercacah sempurna dari mesin pencacah organik pada Jumat sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu ia bekerja bersama dua rekannya, Muhammad Ferdi dan I Gede Agus Pratama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *