Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membenarkan pelaporan tersebut. Jaya Widura mengatakan laporan kedua belah pihak masih diproses.
“Betul demikian. Sederhananya saling lapor. Kami proses semua laporan untuk menguji kebenaran dan fakta-fakta yang ada karena semua punya hak untuk melapor,” kata Jaya Widura, Selasa (15/7/2025).
GP membantah menganiaya keempat pemuda tersebut saat latihan baleganjur. Ia mengungkapkan awalnya minum-minum dengan temannya sepulang bekerja pada Kamis (10/7/2025) malam. Sekitar pukul 20.30 Wita, GP memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Desa Panji.
Setibanya di rumah, GP mengaku tidur di bangunan bale gede depan rumahnya. Ia merasa terganggu mendengar suara berisik dari arah balai banjar yang digunakan sebagai tempat latihan baleganjur keempat pemuda tersebut. Ia lantas mendatangi anak-anak muda itu.
“Kemarin saya tidur karena sudah cape. Begitu dengar suaranya keras, bangunlah saya, nyamperin mereka ke sana. Baik-baik saya ngomongnya,” ujar GP.
GP menyebut suara yang ditimbulkan oleh anak-anak muda yang sedang berlatih gamelan itu sangat mengganggu istirahatnya. Ia mengeklaim beberapa warga juga sudah melakukan uji kebisingan dan menyebut suara yang ditimbulkan melebihi ambang batas toleransi kebisingan normal.
Menurut GP, anak-anak muda itu berlatih setiap malam. Padahal, dia berujar, ambang batas kebisingan saat malam hari seharusnya maksimal 55 Decible (Db). Ia menyebut tingkat kebisingan yang dihasilkan suara baleganjur itu mencapai 80 Db.
“Banyak warga keberatan, cuma takut ngomong. Sampai diukur desibelnya loh. Semua di atas 60 desibel dengan aplikasi yang berbeda.,” ujar GP.
“Coba bayangkan di sebelah rumah Abang. Setiap hari, setiap malam. Memang Pemkab memberikan izin orang seperti itu? Itu dari jam 8 kadang sampai jam 12 malam,” imbuhnya.
GP lantas membantah telah menganiaya keempat pemuda tersebut dan memiting leher KE dan KA. Ia berdalih hanya menasihati mereka agar tidak mengganggu istirahat warga saat sedang latihan. Ia menduga ada yang memprovokasi keempat pemuda itu agar melapor ke polisi.
“Mereka loh berbanyak, segimana sih susahnya mukulin orang mabuk, kondisi teler? Saya nggak mabuk loh, saya masih sadar waktu itu,” kata GP.
“Saya ingin tahu siapa yang memprovokasi anak-anak ini, jangan sampai dieksploitasi terus anak-anak ini,” sambungnya.
Sebelumnya, GP dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan penganiayaan. Pengacara berusia 45 tahun itu dipolisikan karena diduga menganiaya sejumlah pemuda yang sedang berlatih baleganjur di balai Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, pada Kamis (10/7/2025).
Awalnya para pelapor, yakni GA (20), GN (19), KE (23), dan KA (23) sedang berkumpul di bale banjar bersama rekan lainnya sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, mereka sedang latihan baleganjur yang rencananya akan dipentaskan di Lovina Festival.
“Sekitar pukul 19.30 Wita, secara tiba-tiba terlapor bersama seorang anaknya dan dua orang saudaranya datang ke bale banjar,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Senin (14/7/2025).
Saat itu, GP bersama kedua saudaranya yang diduga sedang mabuk langsung berkata kasar dalam bahasa Bali. Setelah berkata kasar, GP disebut menjambak kepala korban sampai kepalanya tertarik ke belakang secara bergilir. GP juga diduga memiting leher KE dan KA.
Akibat kejadian itu, keempat pemuda itu mengalami sakit pada kepala serta leher. Tak terima atas peristiwa yang dialami, mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.