Dijadikan Tersangka, Warga Laporkan Penyidik Polres Badung ke Polda Bali

Posted on

Denpasar

Warga Badung inisial IGA didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. IGA melaporkan penyidik Polres Badung karena dijadikan tersangka kasus tanah. Ia menilai penetapan tersangka itu tak adil.

Laporan itu diajukan setelah IGA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung dalam kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak. IGA mereka merasa diperlakukan tidak adil karena ia mengklaim sebagai korban praktik mafia tanah.

“Kami datang melapor ke Propam karena kami yang justru dijadikan tersangka, padahal kami merasa sebagai korban mafia tanah,” kata IGA di Mapolda Bali, Jumat (6/3/2026).

Sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar 2017. Saat itu, tanah milik kakek IGA dijual kepada seseorang inisial FH melalui perantara notaris FP.

Namun, menurut IGA, transaksi tersebut tidak pernah diselesaikan sepenuhnya. Dari nilai kesepakatan sekitar Rp 56 miliar, pembeli baru membayar Rp 17 miliar. Sisa pembayaran sekitar Rp 39 miliar disebut tidak pernah dilunasi.

“Kami belum menerima pelunasan, tetapi tiba-tiba muncul akta kuasa mutlak yang menurut kami palsu. Dari situ tanah kami dipecah menjadi delapan bidang dan dialihkan ke berbagai pihak,” ujar IGA.

Keluarga kemudian menempuh jalur perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan kasasi menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tanah tersebut.

Namun, sertifikat tanah yang sudah terbit tidak dibatalkan. Menurut IGA, kondisi itu kemudian dimanfaatkan pemegang sertifikat untuk melaporkan keluarga karena masih menguasai tanah tersebut.

“Putusan MA menyatakan ada perbuatan melawan hukum, tetapi sertifikat tidak dibatalkan. Sertifikat itu kemudian dipakai untuk melaporkan kami,” tutur IGA.

Laporan terhadap IGA tercatat dengan nomor LP/B/84/V/2025/SPKT Polres Badung tertanggal 7 Mei 2025. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan IGA sebagai tersangka pada 12 Januari 2026.

IGA mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut laporan pidana serupa sebelumnya pernah dihentikan di Polda Bali karena dinilai masih berkaitan dengan sengketa perdata.

“Di Polda Bali dihentikan karena ada perkara perdata, tetapi di Polres Badung justru diproses sampai kami dijadikan tersangka, ini yang membuat kami bingung,” ujar IGA.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa tidak mendapatkan keadilan atau tidak puas terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

“Ketika ada yang merasa tidak diadili atau ada pekerjaan dari pihak kepolisian yang mungkin tidak puas, memang kami ada sarana untuk melaporkan. Pengaduan namanya, bisa melalui Inspektorat Daerah maupun Propam,” kata Ariasandy di Mapolda Bali.

Jika laporan tersebut sudah masuk ke Propam, tutur Ariasandy, maka mekanisme pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, dalam proses tersebut, Propam akan menelusuri ada dugaan pelanggaran kode etik atau penyimpangan profesional yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam penanganan perkara.

“Apakah benar dalam hal ini ada penyimpangan secara profesi yang dilakukan oleh anggota atau tidak. Kalau ada, pasti akan ditemukan dan kita akan transparan untuk hal ini,” terang Ariasandy.