Diduga Salahgunakan Pokir, 25 Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejari baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) melaporkan 25 anggota DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sebanyak 25 legislator periode 2024-2029 itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi yang mereka kerjakan sendiri.

“Kami laporkan Rabu kemarin,” kata Direktur LLBH-PRI, Imam Muhajir kepada infoBali, Kamis, (16/10/2025).

Imam mengungkapkan laporan yang diadukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang 25 anggota DPRD Kota Bima. Mereka yang berfungsi pengawasan, malah turut dan ikut serta menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari dana pokir.

“Dugaan anggota DPRD menjadi pelaksana proyek pokir, mengakibatkan fungsi pengawasan menjadi lumpuh,” ungkap dia.

Ia menuturkan modus operandi pelaksanaan proyek pokir di DPRD Kota Bima, yakni memecah paket proyek yang bernilai miliaran rupiah agar bisa melalui penunjukan langsung (PL). Kemudian, meminjam bendera atau nama perusahaan kontraktor lain untuk mengelabui administrasi.

“Bukti-bukti awal sudah dilampirkan dalam berkas dokumen yang kami laporkan ke Kejari Bima,” ungkap dia.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya pengaduan itu. Hanya saja belum diketahui akan didisposisi oleh pimpinan (Kepala Kejari) ke bidang mana.

“Betul, tapi kami belum cek. Dan kalau pun sudah ada kami belum tahu disposisi pimpinan ke bidang mana. Nanti kami infokan,” kata Jaksa yang akrab disapa Yabo ini.

Sebelumnya, Gapensi Kota Bima mengungkap adanya dugaan sejumlah anggota DPRD Kota Bima yang mengerjakan proyek pokir mereka sendiri dengan meminjam nama perusahaan kontraktor.

“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri,” kata Sekretaris Gapensi Kota Bima, Muhamad Haris, kepada infoBali, Selasa (7/10/2025).

Menurut Haris, proyek yang biasa dikerjakan anggota dewan meliputi pembangunan paving blok, pagar kuburan, hingga rabat gang. Paket proyek tersebut disebut dititipkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora).

“Kalau mau lebih jelas, ke Dinas PUPR dan Dikpora. Rata-rata di sana pokir mereka,” ujarnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Anggota DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menantang Gapensi untuk membuka data terkait sejumlah anggota dewan yang diduga mengerjakan proyek hasil program aspirasi atau pokir mereka sendiri dengan meminjam nama perusahaan kontraktor.

“Siapa saja sejumlah anggota DPRD yang mengerjakan proyek pokirnya sendiri ini. Datanya harus dibuka,” ujar Rabbi kepada infoBali, Rabu (8/10/2025).