Kupang –
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardyanto Tejo Baskoro dinonaktifkan dari jabatan bersama enam anggotanya karena diduga memeras pengedar obat perangsang jenis poppers. Jumah nominal dugaan pemerasan itu mencapai Rp 375 juta.
Dalam kasus tersebut, pelaku yang mengedar poppers itu adalah Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025 oleh Polda NTT.
Poppers merupakan obat keras yang dilarang oleh BBPOM untuk diedarkan karena mengandung zat isobutyl nitrite yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung dan kematian jika disalahgunakan. Selain itu, poppers sebagai obat perangsang bagi seseorang yang punya kelainan seksual seperti LGBT.
Namun, di tengah proses penyidikan, Kombes Ardyanto bersama enam penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda NTT, yakni AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, diduga memeras Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata sebesar Rp 375 juta.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT karena diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Muhammad Andra Wardhana, Minggu (15/3/2026).
Andra menjelaskan kasus itu bermula saat Ditresnarkoba Polda NTT tengah melakukan penyelidikan lanjutan terkait pengedaran poppers pada Maret hingga Juli 2025 di Kota Kupang.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kombes Ardyanto diduga mulai memeras Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata. Menurut Andra, dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di Mapolda NTT.
Sehingga, hal tersebut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya proses berlas tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena salah satu tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, Bidpropam Polda telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kombes Ardyanto bersama enam personel yang terlibat dalam kasus pemerasan itu.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat. Kami juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelas Andra.
Selain pemeriksaan, Polda NTT juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan internal. Polda NTT berkomitmen memproses tegas setiap personel yang terlibat dalam tindak pidana.
“Dalam menjaga integritas dan marwah institusi, maka kami memproses tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkas Andra.






