Tenaga kesehatan (nakes) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial BSCP, dilaporkan ke polisi. Perempuan itu dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah lantaran diduga memalsukan syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BSCP diduga memalsukan dokumen berupa surat keterangan pernah mengabdi sebagai nakes di Puskesmas Kopang. Dokumen yang diduga palsu itu dijadikan sebagai syarat menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan BSCP dilaporkan oleh Kepala Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti. Dwi melapor karena merasa BSCP tidak pernah mengabdi di Puskesmas Kopang, apalagi sudah mendapatkan surat keterangan yang dijadikan syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
“Jadi benar pelapor memasukkan surat pengaduannya di Polres Lombok Tengah pada Selasa 13 Januari 2025 tentang beberapa persyaratan untuk mendapatkan SK Paruh Waktu,” kata Brata kepada infoBali, Kamis (15/1/2026).
“Intinya pelapor keberatan (karena) yang bersangkutan tidak pernah bekerja di Puskesmas Kopang. Persyaratan mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu kan harus ada surat keterangan mengabdi di puskesmas, itu yang buat keberatan dia,” ujar Brata.
Brata menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen ini diketahui berawal saat Dwi hendak menerima SK PPPK Paruh Waktu di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah. Dwi kala itu kaget melihat salah satu penerima SK, tetapi tak pernah mengabdi di Puskesmas Kopang.
BSCP menerima SK asli dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Hanya saja, prosedur untuk mendapatkan SK tersebut yang dipersoalkan karena tidak pernah dibuat oleh Dwi. “Itulah yang dilaporkan. Persyaratannya yang dipersoalkan ini. Kalau SK-nya tetap asli karena menerima dari bupati,” tegas Brata.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen BSCP kini berada di meja kapolres dan belum diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Lombok Tengah. Brata memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Suratnya baru masuk, mungkin setelah turun dari kapolres, reskrim baru langsung diproses,” terang Brata.
Sementara Dwi enggan memberikan penjelasan detail soal pelaporannya ke Polres Lombok Tengah saat dikonfirmasi infoBali via WhatsApp. Dwi menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH). “Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan,” katanya.






