Kupang –
Pengusaha inisial RN dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menggelapkan 90 sapi. Sapi yang digelapkan adalah milik Ruben Otemusu (42) di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.
“Kami sudah laporkan kasus penggelapan tersebut ke SPKT Polda NTT karena 90 sapi milik klien kami diduga digelapkan oleh terlapor,” ujar pengacara Ruben, Stodi Efendi Nabuasa, di Polda NTT, Rabu (4/3/2026).
Stodi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Mei 2025. Ketika itu, RN membawa puluhan sapi itu untuk dijual ke Kalimantan dengan perjanjian setelah pulang baru pelunasan.
Namun, setelah terjual sekitar Rp 600 juta lebih, RN malah hilang kabar. Ruben berupaya berulang kali menagih, tetapi tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, nomor kontak Ruben juga diblokir oleh RN.
“Jadi saat itu perjanjiannya kalau sudah terjual baru kasih uangnya, tetapi sampai saat ini tidak sama sekali sehingga kami laporkan saja karena sudah berulang kali ditagih malah menghindar,” jelas Stodi.
Menurut Stodi, akibat kasus tersebut, Ruben mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan dua orang anaknya karena sapi-sapinya sudah terjual.
“Korban pun terpaksa harus mengajukan pinjaman untuk biaya hidup sementara keluarganya. Ini sangat memprihatinkan,” terang Stodi.






