Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap seorang warga negara (WN) Prancis berinisial LR. Pria asing itu ditangkap bersama seorang nelayan berinisial MUB asal Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan kedua pria itu ditangkap di jalanan Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya kami amankan pada Kamis (1/1/2026), sekitar pukul 01.00 Wita saat mengendarai motor,” kata Mahardika, Sabtu (3/1/2026).
Mahardika menerangkan penangkapan warga Prancis dan nelayan lokal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Bayan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan (penangkapan),” imbuhnya.
Polisi menemukan sabu-sabu siap edar seberat 0,53 gram yang disembunyikan pada ponsel kedua orang itu. Saat diinterogasi, keduanya menyebut barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan.
“Perkara ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” sebutnya.
Mahardika menjelaskan LR sebelumnya juga pernah diamankan terkait kasus serupa pada Maret 2024. Hanya saja, kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau lantaran LR direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” ujarnya.
Menurut Mahardika, hasil tes urine kedua pria itu negatif mengandung narkotika. Meski begitu, dia menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” tegasnya.
LR dan MUB saat ini diamankan di Polres Lombok Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polisi menemukan sabu-sabu siap edar seberat 0,53 gram yang disembunyikan pada ponsel kedua orang itu. Saat diinterogasi, keduanya menyebut barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan.
“Perkara ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” sebutnya.
Mahardika menjelaskan LR sebelumnya juga pernah diamankan terkait kasus serupa pada Maret 2024. Hanya saja, kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau lantaran LR direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” ujarnya.
Menurut Mahardika, hasil tes urine kedua pria itu negatif mengandung narkotika. Meski begitu, dia menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” tegasnya.
LR dan MUB saat ini diamankan di Polres Lombok Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.






