Diduga Bermasalah, Banyak Koperasi di Badung Tak Gelar RAT

Posted on

Badung

Banyak koperasi di Badung diduga tak menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Badung mencatat baru 50,81% koperasi aktif yang melaporkan RAT pasca-tutup buku 2024. Artinya, hampir separuh koperasi di ‘Gumi Keris’ terindikasi bermasalah atau malas melapor.

“Dari 616 koperasi yang aktif, 313 koperasi atau 50,81 persennya sudah melaksanakan RAT dan melaporkan hasilnya kepada dinas,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Bina Lembaga Koperasi (BLK) Diskop UKMP Badung, I Made Subagia Harta, saat ditemui di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (30/1/2026).

Data Diskop UKMP Badung, ada 682 koperasi yang terdata, terdiri dari 616 koperasi aktif dan 66 koperasi tidak aktif. Sebaran koperasi aktif di tiap kecamatan, yakni Kecamatan Mengwi 175 koperasi, Abiansemal 151 koperasi, Kuta Selatan 104 koperasi, Kuta Utara 99 koperasi, Kuta 58 koperasi, dan Petang 29 koperasi.

Subagia mengungkapkan angka pelaporan RAT rendah dipicu oleh ketimpangan data antara sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan kondisi faktual di lapangan. Secara fisik, jumlah koperasi yang benar-benar aktif diperkirakan 500-an unit.

Namun, Diskop UKMP Badung tidak bisa sembarangan menghapus data dari ODS. Banyak koperasi yang diduga sudah berhenti beroperasi, tetapi belum bisa dibubarkan secara administratif.

“Ada kemungkinan koperasinya bermasalah. Sudah tidak beroperasi, tetapi belum bisa dibubarkan, di ODS itu tetap muncul. Yang seperti itu hanya bisa dibubarkan anggotanya setelah utang piutangnya nol. Mereka sendiri yang mengajukan pembubaran,” tegas Subagia.

Selain masalah internal koperasi, ada celah regulasi yang membuat pendataan tersendat. Koperasi tidak wajib mengundang orang dinas saat menggelar RAT sehingga banyak yang melaksanakan rapat, tetapi tidak menyetorkan laporan hasilnya.

“Yang terdata di kami ini sudah dipastikan melaksanakan RAT dan menyetor laporannya. Sedangkan, ada koperasi yang tidak RAT sama sekali atau melaksanakan RAT, tetapi tidak menyetor laporan,” imbuh Subagia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak tinggal diam. Berbagai upaya mulai dari teguran langsung hingga pemberian ‘reward’ terus dilakukan. Koperasi yang mampu menyelesaikan dan melaporkan RAT tepat waktu sebelum 30 Maret akan diganjar piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi.