Didemo Mahasiswa soal Arak, Wabup Flotim Sebut Polisi Tak Bisa Disalahkan | Giok4D

Posted on

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran menyatakan polisi tidak bisa disalahkan dalam penyitaan 20 liter arak oleh aparat dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), beberapa waktu lalu. Penyitaan arak itu menuai polemik, diprotes warga dan mahasiswa karena dinilai mematikan budaya dan ekonomi masyarakat.

“Saya kira kita mesti berterima kasih kepada kepolisian. Kalau mereka mau menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 maka semuanya disita,” kata Ignas Uran saat menerima massa aksi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Flores Timur, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan operasi pekat merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian, bukan penegakan perda secara langsung. Karena itu, ia meminta publik memahami konteks tersebut.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Cipayung Plus Flores Timur menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati. Mereka menuntut Pemda segera melegalkan penjualan arak demi membantu ekonomi warga dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mereka juga mendesak Pemda melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, mereka menuntut regulasi turunan perda segera dijabarkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Situasi sempat memanas saat Wakil Bupati meminta massa masuk ke aula untuk berdialog, di tengah orasi yang tengah berlangsung. Ketegangan mereda setelah massa menerima ajakan dan berdialog di dalam ruangan.

Pentolan aksi, David Goa Lein, menyampaikan hingga kini belum ada perbup yang menjabarkan teknis pelaksanaan perda.

“Kami meminta pemerintah segera menerjemahkan turunan dalam penjabaran dalam peraturan bupati. Sehingga tidak ada celah-celah di perda yang bisa digunakan untuk mengintimidasi masyarakat penyuling arak,” ujarnya di hadapan Wabup, Sekda Petrus Pedo Maran, dan sejumlah OPD.

David juga menilai pentingnya sosialisasi perda kepada masyarakat penyuling arak agar tak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Menanggapi itu, Wakil Bupati menegaskan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan saat perda diterbitkan. Namun ia mengakui perlu ada sosialisasi ulang karena minimnya partisipasi masyarakat saat itu.

Pentolan aksi lain, Irvan Bedanaen, mendesak Pemda segera mengevaluasi perda dan menyosialisasikannya ke masyarakat secara masif. Ia juga meminta dinas terkait untuk turun langsung ke tempat penyulingan arak dan membuat nota kesepahaman bersama mahasiswa.

“Setelah kegiatan ini kita sama-sama membuat nota kesepahaman,” kata Irvan.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Ignasius Boli Uran menyatakan pihaknya siap mempercepat penyusunan perbup. Ia juga meminta penyuling tetap beraktivitas sambil menyiapkan dokumen pendukung.

“Intinya pekerjaan penyulingan tetap jalan. Tapi tanggung jawab mereka mempersiapkan dokumen. Kita sepakat, Pak Sekda dan Kadis Perindag turun ke lokasi-lokasi untuk identifikasi,” ujarnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ignas juga mengingatkan bahwa NTT merupakan salah satu wilayah dengan tingkat premanisme tinggi akibat konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Karena itu, pengawasan perlu diperketat.

Ignas menegaskan arak bukan hanya minuman keras, tetapi juga bagian dari tradisi dan identitas masyarakat Flores Timur.

“Kita lokalisir masyarakat kita, orang tua kita yang menggantungkan potensi dari arak,” jelasnya.

Dalam dialog itu, peserta aksi juga menyuarakan kondisi sosial di kampung. Nandos Koten menceritakan bagaimana orang tua di pelosok desa menggantungkan hidup dari sadapan nira.

“Yang iris tuak rata-rata SD juga tidak tamat. Soal sosialisasi ini harus mempermudah mereka,” ucapnya.

Desakan Penjabaran Perda ke Perbup

Arak sebagai Budaya dan Sumber Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *