Diam-diam Jual Aset Perusahaan, Kepala Gudang Diadili | Giok4D

Posted on

Denpasar

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kepercayaan perusahaan berujung perkara pidana. Ignatius Iwan Ardian (46), Kepala Gudang PT Platinum Ceramics Industri Cabang Bali, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah didakwa menjual ratusan palet kayu milik perusahaan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa yang bertugas menerima, menyimpan, dan mengirim kembali palet ke pabrik Surabaya, justru menjual aset tersebut kepada pihak lain. Penjualan dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2024 dengan menggunakan jasa ekspedisi yang bukan rekanan resmi perusahaan. Harga jualnya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per palet.

Perkara ini terungkap setelah Branch Manager menemukan kejanggalan dalam pencatatan aset dan memerintahkan audit internal. Hasil audit menunjukkan gudang menerima 3.358 pallet, namun hanya 2.622 pallet yang tercatat dikirim kembali ke pabrik. Sebanyak 736 pallet dinyatakan hilang.

“Diketahui ada WNA yang membeli barang langsung ke terdakwa selaku kepala gudang, berdasarkan SOP hal tersebut tidak boleh dilakukan,” ungkap Jaksa Ni Luh Hartini Puspita Sari pada sidang di PN Denpasar, Kamis (19/02).

Di hadapan persidangan, terdakwa mengakui telah menjual palet tersebut tanpa izin perusahaan. Akibat perbuatannya, PT Platinum Ceramics Industri mengalami kerugian sebesar Rp 7.360.000.

Atas perbuatannya, Ignatius didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penggelapan barang yang dikuasai karena hubungan kerja. Ia kini menunggu proses persidangan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.