Dewan Rekomendasikan Perubahan Raperda Pungutan Wisatawan Asing Jadi Perda

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merekomendasikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda tersebut, Gede Kusuma Putra, saat sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (15/4/2025).

“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan raperda ini menjadi peraturan daerah dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” kata Kusuma.

Ada beberapa hal yang diatur dalam perubahan perda tersebut, seperti penambahan ruang lingkup pada pasal. Kemudian, ada pula sisipan Pasal 4A tentang pengecualian di antara Pasal 4 dan 5. Pasal tersebut menguraikan warga negara asing (WNA) yang berada di Bali karena urusan kedinasan, kewarganegaraan, atau pemanfaatan bagi pembangunan Bali, tidak diwajibkan membayar pungutan tersebut.

Ketentuan pasal lainnya yang juga mengalami perubahan juga ditemukan pada Pasal 6 dan 7. Selanjutnya, judul Bab IV juga mengalami perubahan menjadi ‘Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali’.

Ada pula penambahan Pasal 10A yang menjelaskan tentang peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Selain itu, ada juga penambahan subbab baru pada Bab V, yaitu Bab VA dan VB. Adapun, Bab VA berisi tentang kerja sama dan Bab VB terkait imbal jasa.

Kusuma lantas menyebutkan penambahan Pasal 13A dan 13B tentang kerja sama dan imbal jasa. Pasal itu menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menyelenggarakan pungutan wisatawan asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku collecting agent, mitra manfaat atau endpoint.

Sedangkan, Pasal 13B berisikan tentang imbal jasa yang ditetapkan maksimal tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan. Sanksi administratif juga ditambahkan dalam perubahan perda ini, yakni pada bab VIIIA. Kemudian, pasal baru yang terakhir adalah Pasal 16A terkait sanksi administratif.

Gubernur Bali Wayan Koster berharap proses rekomendasi dapat berjalan cepat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, semakin cepat Perubahan Raperda itu diproses, maka pendapatan dari wisman pada akhir 2025 menjadi lebih optimal.

“Paling tidak bulan Mei Perda yang baru ini sudah bisa diberlakukan secara efektif dengan Pergub-nya, sehingga pendapatan dari pungutan wisman akan meningkat pada akhir 2025,” ujar Koster.

“Semoga dengan sumber pendapatan yang dicapai lebih optimal maka 2026 bisa dilanjutkan pembangunan infrastruktur yang lebih memadai,” imbuhnya.

Terkait pihak ketiga yang membantu pungutan wisman itu, Koster menyebut sudah menjalin kerja sama dengan salah satu pihak. Namun, dia belum membocorkan pihak yang akan diajak bekerja sama itu.

“Pihak ketiganya juga sudah ada, sudah MoU (nota kesepahaman), dan sudah PKS (perjanjian kerja sama). Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kami capai lebih optimal,” pungkas gubernur Bali dua periode itu.