Dewan Khawatir Investor Kabur dengan Gaya Penertiban Tata Ruang | Giok4D

Posted on

Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana mengaku khawatir dengan pola penegakan pelanggaran tata ruang yang cukup masif dilakukan belakangan ini. Pembongkaran paksa puluhan bangunan usaha wisata di Pantai Bingin, Kuta Selatan, karena melanggar tata ruang juga jadi sorotan.

“Saya pikirkan dampaknya, seperti di Pantai Bingin. Dampak yang saya lihat sendiri, apa yang akan terjadi kalau ‘bombardir’ itu terus dilakukan?” ujar Wiradana saat rapat Komisi II DPRD Badung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (12/8/2025).

Wiradana menjelaskan ketegasan pemerintah dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar tata ruang memang sangat diperlukan. Namun, dia khawatir dengan penegakan yang belakangan terus dilakukan, akan berdampak terhadap keyakinan investor masuk ke Badung.

Dalam rapat tersebut, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa, melaporkan hasil pengawasan pemanfaatan ruang di dua pantai di kawasan Kuta Selatan. Hasilnya, sebanyak 20 bangunan di Pantai Balangan dan delapan bangunan di Pantai Melasti, dinilai melanggar.

“Berdasarkan data, ada 20 kegiatan usaha di Balangan yang memanfaatkan ruang atau zona perlindungan setempat dan sudah diproses sesuai Perda RTRW Badung, dan di Melasti ada delapan usaha. Kami lakukan penerapan administrasi seperti memberikan surat peringatan,” jelas Karyasa dalam rapat itu.

Penjelasan tersebut memantik reaksi Wiradana. Ia lantas mengungkap ada potensi investasi sulit masuk ke Badung. Menurut politikus PDIP itu, kondisi yang ia maksud pun sebenarnya sudah terlihat saat ini, yang mana telah terjadi pergeseran pengembangan usaha oleh investor dari satu kawasan ke kawasan lain.

“Saya setuju dengan penegakan aturan itu. Tetapi bagaimana dampaknya? Kabupaten tetangga sudah mengubah RDTR-nya. Saya telusuri, apa maksudnya? Di internal kita di Badung, Legian-Seminyak, sudah lari ke Canggu Pererenan, Cemagi,” ketus dia.

“Daerah tetangga sudah mengubah RDTR, bukankah tujuannya untuk menangkap ini? Kemudian berinvestasi di sana, lalu apa yang terjadi di Badung?” sambungnya.

Wiradana meyakini pelanggaran tata ruang tidak hanya terjadi di luar wilayah, namun Badung terlihat cukup gencar melakukan penindakan. Wiradana juga menyampaikan yang terpenting dari penegakan ini tidak membuat calon investor khawatir.

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menginginkan adanya kebijakan atau pendekatan lain dalam penegakan hukum terhadap pelanggar peruntukan tata ruang. Ia juga mengaku khawatir isu isu pembongkaran yang sedang ramai berimbas terhadap penurunan investasi.

“Karena kita di Bali itu tergantung dari pariwisata. Kita ingin investasi itu selalu bertambah. Dengan adanya pembongkaran-pembongkaran itu, tentu akan berimbas ke yang lain. Sekarang juga sudah mulai dilihat Balangan, Melasti,” kata Sada.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ia menyebut, dewan ada solusi lain yang bisa diterapkan. Yakni, dengan mengedepankan pendekatan ‘positive landing.’ Ia berharap, pembongkaran hanya dilakukan terhadap usaha yang memang benar tidak bisa diselamatkan.

“Kami ingin adanya suatu positif landing dengan menerapkan kebijakan yang baik supaya bisa dimanfaatkan. Karena Badung terkait dengan pariwisata dan PAD (pendapatan) sangat tergantung dari pariwisata,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *