Desa di Bali Ramai-ramai Larang Air Kemasan Kecil Sekali Pakai update oleh Giok4D

Posted on

Sebanyak 42 persen dari 636 desa di Bali telah memiliki peraturan desa yang melarang penggunaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai. Larangan ini sebagai upaya menekan sampah plastik di Pulau Dewata.

“Di desa-desa sekarang ini responsnya cukup bagus, dari 636 desa itu 42 persen sudah membuat peraturan desa untuk tidak menggunakan minuman plastik sekali pakai,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup di Pantai Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Tak hanya itu, Koster menyebut sekitar 96 persen dari 1.500 desa adat di Bali juga telah membuat peraturan desa adat atau awig-awig terkait pelarangan air minum kemasan plastik kecil.

“Peraturan ini akan mulai berlaku pada bulan Juli 2025 ini dan respons masyarakat bagus,” jelasnya.

Koster mengeklaim masyarakat kini mulai terbiasa tidak menggunakan AMDK berukuran di bawah satu liter saat menggelar upacara adat.

“Jadi yang minuman kemasan gelas itu sudah tidak ada lagi di desa-desa,” lanjutnya.

Menurut Koster, penggunaan botol tumbler juga sudah mulai disosialisasikan hingga ke desa-desa. Bahkan, masyarakat kini mulai memproduksi tumbler berbahan ramah lingkungan sebagai sumber penghasilan baru.

“Jadi ada bisnis baru, Pak. Jadi tidak lagi menggunakan material yang sumber lainnya,” jelas Gubernur asal Buleleng itu.

Ia menargetkan Bali sudah bersih dari sampah dalam waktu dua tahun ke depan.

“Supaya citra perusahaan Bali naik dan kita berharap dengan demikian daya saing perusahaan Bali juga akan meningkat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *