Desa Binaan Imigrasi Cegah Korban TPPO di Kampung-kampung NTT

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat desa binaan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mencegah warga kampung menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Imigrasi telah membentuk lima desa binaan di Manggarai. Yakni, Desa Lando, Wae Rii, Belang Turi, Wae Ajang, dan Papang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus menjelaskan program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi terkait keimigrasian. Yakni, informasi seperti pengurusan paspor, prosedur kerja di luar negeri, dan mekanisme pelaporan dugaan TPPO.

“Melalui pendekatan ini, kami ingin menciptakan desa-desa yang mandiri, sadar hukum, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian,” kata Charles dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025) malam.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi Desa Binaan Imigrasi se-Kabupaten Manggarai. Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera, Bupati Manggarai Heribertus GL Nabit, dan Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos. Hadir juga perwakilan seluruh desa binaan dan mahasiswa.

“Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian dan TPPO. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat jaringan perlindungan sosial dan hukum bagi masyarakat desa,” ujar Charles

Wakil Ketua Komisi XIIl DPR RI Andreas Hugo Pariera menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat desa. Menurut dia sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat penting dalam mencegah TPPO.

“TPPO tidak hanya merampas masa depan seseorang, tetapi juga melukai martabat kemanusiaan. Jangan pernah lengah dan selalu mengedepankan jalur resmi serta edukasi yang berkelanjutan,” tegas Andreas.

Bupati Manggarai Heribertus GL Nabit menilai Desa Binaan Imigrasi bisa menjadi benteng perlindungan masyarakat desa dari potensi menjadi korban TPPO saat bekerja di luar negeri.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diberi kesadaran hukum, khususnya dalam aspek keimigrasian dan perlindungan terhadap warga yang berencana bekerja di luar negeri.

“Melalui edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya prosedur yang legal dan aman dalam bekerja ke luar negeri,” tegas Heri.

“Kami melihat program desa binaan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat khususnya Imigrasi terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga kami,” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *