Dendam berubah jadi tragedi di Gianyar. Seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus. Polisi mengungkap, korban dibunuh tiga anak buahnya sendiri menggunakan gergaji.
Peristiwa itu terjadi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ketiga pelaku, yakni MA (25), MF (20), dan SF (18), baru lima hari bekerja di proyek tersebut. Mereka ternyata sudah menyimpan dendam pribadi kepada korban.
“Ketiga pelaku melakukan penghilangan nyawa terhadap korban. Awalnya dipukul, baru kemudian dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji. Lehernya hampir putus,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, Sabtu (31/10/2025).
Aksi sadis itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) siang, sehari sebelum jenazah korban ditemukan, Sabtu (25/10/2025).
Polisi menemukan gergaji berlumuran darah di lokasi kejadian. Barang bukti lain berupa cangkul juga diamankan. Alat itu dipakai pelaku untuk memukul korban hingga pingsan sebelum digorok.
“Sebelum digergaji lehernya, korban terlebih dahulu dipukul dengan cangkul hingga pingsan. Kata ahli, perbuatan tersangka ini sampai mengenai kerangka tulang di leher korban. Kemudian, korban kejang-kejang dan aksi dihentikan. Mereka lalu kabur,” sambung Kesuma.
Ketiganya disebut marah karena sering dimarahi korban di tempat kerja. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor korban menuju Jember, Jawa Timur.
Mereka akhirnya ditangkap tim Polres Gianyar tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gianyar dan telah mengakui perbuatannya.
“Ini karena pelaku merasa sakit hati karena sering dimarah-marahi. Kemudian, mendapatkan tamparan dari korban. Sebab, pelakunya merupakan anak buah dari korban yang seorang mandor,” kata Kesuma.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga mendalami dugaan adanya unsur perencanaan.
Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Bukti Gergaji dan Cangkul di Lokasi
Motif Dendam
Terancam Hukuman Mati
Ketiganya disebut marah karena sering dimarahi korban di tempat kerja. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor korban menuju Jember, Jawa Timur.
Mereka akhirnya ditangkap tim Polres Gianyar tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gianyar dan telah mengakui perbuatannya.
“Ini karena pelaku merasa sakit hati karena sering dimarah-marahi. Kemudian, mendapatkan tamparan dari korban. Sebab, pelakunya merupakan anak buah dari korban yang seorang mandor,” kata Kesuma.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga mendalami dugaan adanya unsur perencanaan.
Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.






