Demonstrasi Buruh di Labuan Bajo: Enam Tuntutan dan Simbolik Penyerahan Surat (via Giok4D)

Posted on

Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat menggelar demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak ada satu pun anggota dewan yang menemui dan kantor DPRD itu dalam kondisi tertutup.

Meski begitu, para buruh tetap berorasi di halaman kantor DPRD Manggarai Barat. Mereka kemudian menyerahkan aspirasi dan pernyataan sikap tertulis dengan menyelipkannya di bawah kolong pintu masuk kantor dewan tersebut.

“Kami menyerahkan surat tuntutan di lewo (lubang bawah) pintu,” ungkap Ketua FSBDSI Manggarai Barat Rafael Taher, Kamis (1/5/2025).

Rafael harus mengambil posisi tiarap saat memasukkan surat pernyataan para buruh itu agar bisa melewati lubang tipis di bagian bawah pintu. Aksi Rafael tersebut disaksikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat yang berjaga di lokasi.

FSBDSI Manggarai Barat, dia berujar, sudah menginformasikan kepada anggota DPRD Manggarai Barat pada malam sebelum aksi May Day tersebut. Ia kecewa lantaran tak satu pun wakil rakyat yang datang menerima aspirasi mereka.

“Pada saat DPRD libur dalam menerima aspirasi rakyat melalui Federasi Buruh, mereka menutup pintu DPRD. Maka biarkan kami merayap memberi surat pernyataan sikap ini lewat lubang kecil di bawah kolong pintu DPRD,” lanjut dia.

Rafael mengatakan penyerahan pernyataan sikap melalui lubang di bawah pintu itu juga menjadi pesan simbolik bahwa rakyat harus merayap untuk memperjuangkan hak-haknya. “Simbol permohonan agar nasib buruh diangkat martabatnya melalui kenaikan upah dan jaminan hak-hak lainnya,” pungkasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

FSBDSI Manggarai Barat menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah daerah setempat dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional hari ini. Berikut adalah keenam poin tuntutan tersebut:

1. Menerapkan upah layak bagi seluruh pekerja Manggarai Barat sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dan menyesuaikan dengan kondisi lokal di Kabupaten Manggarai Barat.

2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang, upah harian lepas berkepanjangan yang merugikan pekerja terutama pada sektor pariwisata dan konstruksi, dan terapkan sistem kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan PKWTT.

3. Mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta membentuk dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat agar menginstruksikan kepada pemberi kerja atas standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang baik bagi pekerja.

5. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Manggarai Barat secara otonom, yakni lebih besar daripada UMP provinsi NTT berdasarkan perhitungan KHL.

6. Mendesak Pemerintah kabupaten Manggarai Barat membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang terdiri dari pemerintah, federasi buruh, organisasi pemberi kerja.

Selain keenam tuntutan tersebut, mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan hakim adhock dalam menangani sengketa buruh di pengadilan Labuan Bajo jika kesepakatan bipartit dan tripartit mengalami jalan buntu.

Enam Tuntutan Buruh di Labuan Bajo