Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai respons atas maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk di Lombok Barat. Dalam SE tersebut, pegawai diimbau tidak menggunakan pakaian maupun kendaraan dinas selama periode tertentu.
Surat bernomor 21 tahun 2025 itu tertanggal 31 Agustus 2025. Ada tiga poin yang ditekankan Bupati, yakni:
“Surat edaran ini berlaku sejak 1 September sampai 5 September 2025,” tulis Bupati dalam SE tersebut.
Pada hari yang sama, massa mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa (FM) Lombok Barat menggelar aksi damai di depan Mako Polres Lombok Barat. Aksi berlangsung pukul 10.00 Wita hingga 12.30 Wita, Senin (1/9/2025).
Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolres Lombok Barat menyatakan sikap resmi menolak kekerasan aparat serta memastikan pola pengamanan aksi dilakukan secara humanis dan dialogis. Tuntutan ini disuarakan menyusul tindakan represif aparat dalam aksi sebelumnya yang menewaskan seorang driver ojek online, Affan Kurniawan.
Mahasiswa juga meminta Polres memberikan perlindungan bagi driver ojol, pemuda, dan rakyat kecil dari ancaman kriminalitas maupun intimidasi aparat.
“Kita aksi damai saja tadi, tidak ada perusakan atau pembakaran. Kita hanya meminta agar polisi lebih humanis dalam bekerja,” ujar Koordinator Aksi, Sofian Hadi.
Sofian belum memastikan apakah aksi lanjutan yang menyasar ke Gedung DPRD dan Kantor Bupati Lombok Barat akan dilakukan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menyatakan menerima tuntutan mahasiswa. Ia memastikan pola pengamanan di Gedung DPRD dan Kantor Bupati akan diperketat menyusul adanya rencana aksi lanjutan dari berbagai elemen masyarakat termasuk LSM.
“Iya kita setuju (tuntutan mahasiswa). Kita kan juga punya tahapan-tahapan dalam melakukan penindakan, jika tidak anarkis ga mungkin kita lakukan hal yang sekiranya memberatkan,” tegas Yasmara.
Yasmara juga mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas daerah, terutama di Lombok Barat.