Demi Kuasai Warisan, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Posted on

Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.

“Pada tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg. Dimana dalam silsilah keluarga tersebut, para terdakwa memasukkan (salah satu) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh,” ungkap JPU dalam dakwaannya yang diterima infoBali, Sabtu (17/5/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, I Made Gombloh disebut menikah secara nyentana dengan seorang perempuan bernama Ni Rumpeng, anak dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu disebutkan lahir anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.

Pembuatan silsilah keluarga disebut berdasarkan keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen tersebut bahkan merinci leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yaitu I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir.

Pada 11 Mei 2022, para terdakwa kembali menyusun surat pernyataan silsilah keluarga dengan isi yang sama. Mereka menyatakan bahwa I Riyeg menikah secara nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng dan memiliki tiga anak: I Wayan Sadra, Ni Made Sepren, dan Ni Bondol.

Namun, informasi tersebut disebut bertentangan dengan data asli yang menyebutkan bahwa I Riyeg merupakan anak dari Jro Made Lusuh. Pernikahan I Riyeg dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda adalah pernikahan biasa dengan status purusa.

Dari perkawinan tersebut lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol. Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg dikuatkan dengan dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979.

“Perbuatan mereka para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana, memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis keturunan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya,” jelas JPU.

Seusai persidangan, Ni Nyoman Reja yang merupakan lulusan sekolah rakyat harus dibantu keluarganya untuk keluar ruang sidang. Ia tampak dibopong karena kondisi fisiknya yang renta.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan jalannya persidangan kasus tersebut. Ia menyebut Ni Nyoman Reja tidak ditahan, namun wajib hadir dalam setiap persidangan.

“Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang,” kata Astawa saat dikonfirmasi infoBali, Sabtu (17/5/2025).

Demi Kuasai Tanah Warisan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *