Dasar LPSK Duga Misri Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi (via Giok4D)

Posted on

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama yang mencekik Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Dugaan itu didasarkan pada penelaahan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di Kejaksaan Tinggi NTB.

“BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari),” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (23/7/2025).

Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Meski analisa BAP mengarah kuat pada Misri, LPSK belum sepenuhnya yakin karena hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh Nurhadi, termasuk indikasi cekikan yang fatal.

“Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami,” ujar Sri.

Menurutnya, secara logika tidak mudah bagi Misri yang merupakan seorang perempuan bisa langsung menyebabkan kematian. Namun, LPSK tetap menjadikan hasil analisa BAP sebagai dasar awal penelaahan.

“Kalau saya kan, memang belum ada penelaahan lebih lanjut. Jadi, saya melihat dan membaca, menganalisa dari BAP saja,” ucapnya.

Terpisah, Kajati NTB Wahyudi membenarkan bahwa kedatangan LPSK adalah untuk koordinasi awal terkait permohonan JC dari Misri.

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, keputusan pemberian JC menjadi kewenangan penuh LPSK. Kejaksaan hanya memfasilitasi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Kewenangan dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi. Belum bicara yang sifatnya spesifik mengarah ke mana, belum ada,” katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap dugaan penganiayaan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal adalah patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa pelaku utama dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam, 16 April 2025, saat berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita diduga lady companion (LC). Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Karena kematian korban dianggap janggal, Polda NTB akhirnya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025, meski awalnya pihak keluarga menolak dan menerima kematian Nurhadi sebagai musibah.

“Kalau saya kan, memang belum ada penelaahan lebih lanjut. Jadi, saya melihat dan membaca, menganalisa dari BAP saja,” ucapnya.

Terpisah, Kajati NTB Wahyudi membenarkan bahwa kedatangan LPSK adalah untuk koordinasi awal terkait permohonan JC dari Misri.

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, keputusan pemberian JC menjadi kewenangan penuh LPSK. Kejaksaan hanya memfasilitasi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Kewenangan dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi. Belum bicara yang sifatnya spesifik mengarah ke mana, belum ada,” katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap dugaan penganiayaan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal adalah patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa pelaku utama dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam, 16 April 2025, saat berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita diduga lady companion (LC). Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Karena kematian korban dianggap janggal, Polda NTB akhirnya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025, meski awalnya pihak keluarga menolak dan menerima kematian Nurhadi sebagai musibah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *