Dana Transfer dari Pusat Turun Rp 1 Triliun, Wagub Dinda Akui 2026 Tahun Krusial | Info Giok4D

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dalam rancangan tersebut, dana transfer dari pemerintah pusat untuk NTB mengalami penurunan signifikan sebesar 29,01 persen atau sekitar Rp 1,01 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan tahun 2026 merupakan tahun yang sangat krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda. Namun, ia mengatakan Pemprov NTB akan bergerak mengarah pada seluruh pencapaian target yang telah tertuang dalam RPJMD NTB tahun 2025-2029.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Tahun depan kami akan terapkan perda SOTK baru pada perangkat daerah, yang merupakan langkah awal transformasi birokrasi, serta pembenahan di beberapa lini pemerintahan,” kata Dinda dalam sambutannya dalam rapat paripurna penyerahan rancangan KUA-PPAS ABPD 2026 di kantor Gubernur NTB, Jumat sore (7/11/2025).

Dinda menyebut 2026 bakal menjadi tahun yang cukup menantang bagi kondisi fiskal provinsi Bumi Gora. Penurunan transfer pusat cukup signifikan akan berdampak pada hilangnya kantong-kantong pendanaan untuk belanja urusan pemerintahan di NTB.

“Penurunan dana transfer ini bukanlah menjadi hambatan, tetapi menjadi tantangan yang harus dapat kita atasi,” ujar politikus Golkar ini.

Dinda menuturkan pendapatan daerah tahun anggaran 2026 dianggarkan Rp 5,49 triliun. Angka ini turun sebesar 15,40 persen dibandingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp 6,48 triliun.

Untuk pendapatan asli daerah dianggarkan naik sebesar 5,39 persen yang semula pada APBD 2025 berjumlah Rp 2,8 triliun menjadi sebesar Rp 2,9 triliun. Pada pendapatan transfer turun sebesar 29,01 persen yang semula pada APBD 2025 berjumlah Rp 3,49 triliun menjadi 2,48 triliun.

“Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 74,72 persen dari APBD tahun 2025 sebesar Rp 182 miliar menjadi sebesar Rp 46 miliar pada APBD 2026,” katanya.

Dikatakannya, untuk belanja daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 5,55 triliun, berkurang Rp 940 miliar dari anggaran APBD 2025 sejumlah Rp 6,49 triliun atau berkurang sebesar 14,47 persen.

Pada, pembiayaan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 65 miliar setelah pendapatan dikurangi belanja, serta pembiayaan netto minus sebesar Rp 37 miliar.

“Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan minus Rp 103 miliar. Untuk itu mari kita bersama-sama membahas dan menyepakati postur KUA PPAS ini secara realistis dan proporsional,” tandas Dinda.

Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengkritik penyusunan KUA-PPAS tahun 2026. Dia menilai sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus taat pada aturan yang berlaku.

“Jadwal pembahasan KUA-PPAS ini sudah lewat. Namun, kita memahami itu. Apa yang menjadi amanat UU harus kita taati,” tegas Maman.

Jika terjadi keterlambatan Maman berujar, maka penyusunan APBD murni 2026 juga akan terlambat berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan paling lambat bulan November 2025.

“Kami minta patuhi jadwal,” tegasnya.